Wakapolri: Korban TPPO Jadi Subjek Perlindungan, Berhak atas Rehabilitasi

2 hours ago 2
Jakarta -

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan subjek perlindungan. Dia mengatakan korban TPPO berhak mendapatkan rehabilitasi.

"Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri," kata Komjen Dedi dalam Bedah Buku 'Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO' di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menyebut korban TPPO yang melakukan pelanggaran hukum karena dipaksa pelaku TPPO tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan Polri selalu melakukan screening untuk mencegah korban terseret menjadi pelaku.

"Kemudian prinsip non-penalization, yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku," ujarnya.

Dia mengatakan pencegahan TPPO harus dilakukan dengan cepat. Dia mengatakan modus TPPO berkembang dengan cepat.

"Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini," jelasnya.

Dedi mengatakan penanganan TPPO harus dilakukan dengan kerja sama berbagai instansi. Dia mengatakan KUHP dan KUHAP baru memberi paradigma baru dalam proses penegakan hukum.

"Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setters, pembuktian ilmiah, victim centric (berpusat pada korban), konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, follow the money (penelusuran aset), terpadu lintas lembaga, karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya," ucapnya.

(dek/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |