Viral Perampas HP Modus Tuduhan Pelecehan Palsu di Ciledug, Pelaku Ditangkap

3 hours ago 3

Tangerang -

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus AA, pria yang sempat viral di media sosial (medsos) karena aksi pencurian ponsel yang dilakukannya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. AA mencuri ponsel milik korbannya dengan modus tuduhan palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan peristiwa pencurian ponsel yang dilakukan AA terjadi di Jalan Winong, Sudimara jaya, Ciledug, Kota Tangerang, pada Minggu (8/2). Budi mengatakan, saat beraksi, AA menggunakan modus tuduhan palsu untuk menakuti korbannya.

"Pelaku secara tiba-tiba menghadang korban yang sedang berjalan kaki, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika," terang Budi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban, yang saat itu merasa berada di bawah tekanan dan ancaman, pun panik. Korban kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dibonceng menggunakan sepeda motor.

"Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Di sanalah, pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel korban sebelum akhirnya melarikan diri," ujar Budi.

Aksi pelaku ini pun viral di medsos setelah terekam CCTV dan videonya viral. Dari analisis CCTV tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap AA hingga akhirnya bisa ditangkap.

"Pelarian pelaku pun berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Petugas berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di sebuah kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Budi.

"Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AA, yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur, tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuh dia.

Saat diperiksa oleh petugas, AA mengakui perbuatannya. AA mengaku sudah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada Januari lalu, mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug.

Petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka AA. Seperti sepeda motor Scoopy putih yang digunakan pelaku saat beraksi hingga pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(kuf/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |