Jakarta -
Polda Metro Jaya memeriksa 16 saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, dalam kerusuhan 27 Agustus 2026. Polisi juga menyita kayu hingga bongkahan batu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap pelaku.
"Kami melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 16 orang saksi," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti hasil dari olah tempat kejadian perkara berupa satu buah DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan buah bongkahan batu," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita satu flashdisk berisi rekaman video. Iman mengatakan video tersebut dianalisis secara digital forensik, baik yang beredar di media sosial maupun hasil pengangkatan dari DVR CCTV.
"Dan penyidik juga telah melakukan pengambilan sampel dugaan sidik jari laten pada potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan saat pelaksanaan olah kejadian di tempat kejadian perkara," paparnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring. Barang-barang tersebut turut diperiksa untuk mencocokkan sidik jari.
"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap lima buah gelas kaca dan delapan buah piring," kata Iman.
"Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya," sambungnya.
Polisi juga telah menyita hasil visum et repertum Bambang Setiawan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Polda Metro Jaya juga melibatkan sejumlah ahli dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik terhadap CCTV dan video amatir di Puslabfor Polri, dan kami telah melakukan pemeriksaan ahli, baik itu ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana," tuturnya.
3 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi maupun ahli.
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Tonton juga video "Ini Tampang 2 Sketsa Wajah Pengeroyok Bambang Setiawan"
(amw/idh)















































