Badan Pengkajian MPR dan K3 Susun Langkah Lanjutan Pembahasan PPHN

2 hours ago 1

Jakarta -

Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI membahas tindak lanjut kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Keduanya akan menyusun rencana kerja bersama untuk memperdalam kajian sekaligus menampung masukan publik.

Pembahasan itu dilakukan dalam focus group discussion (FGD) yang digelar di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9). FGD dipimpin Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly dan diikuti anggota Badan Pengkajian MPR Hindun Anisah.

Sementara itu, narasumber dalam FGD tersebut yakni Ketua K3 Taufik Basari serta Pimpinan K3 Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, dan Ajiep Padindang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengatakan keputusan rapat gabungan (Ragab) antara Pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan MPR sebelumnya telah mendorong agar dokumen PPHN disebarluaskan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Untuk itu, naskah PPHN ini sudah ditayangkan di media sosial MPR RI, di antaranya melalui website mpr.go.id.

"Badan Pengkajian masih diberi waktu untuk mendalami kajian tentang PPHN sembari menampung masukan dari masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, Badan Pengkajian MPR dan K3 telah menyelesaikan kajian mengenai PPHN. Tantangan berikutnya adalah menentukan bentuk hukum yang tepat untuk PPHN, apakah perlu dimasukkan dalam UUD (perlu melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945), dalam bentuk Ketetapan MPR, atau dalam bentuk undang-undang.

Badan Pengkajian MPR dan K3 akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat melalui kegiatan bersama. Di antaranya melalui kerja sama akademik, expert meeting, FGD, konsultasi kelembagaan, dan konferensi nasional.

"Untuk itu, kita perlu menyusun rencana kerja sehingga kita dapat bekerja sesuai target penyelesaian PPHN pada tahun 2027," katanya.

Dalam FGD ini, Ketua K3, Taufik Basari, berpendapat bahwa MPR RI membuka partisipasi publik seluas-luasnya sehingga bisa menepis bahwa PPHN merupakan bentuk elitistis.

"Kita mensosialisasikan seluas-luasnya dan minta masukan dari publik terhadap dokumen PPHN tersebut sehingga PPHN menjadi diskursus publik yang masif. Dengan demikian, PPHN menjadi produk bersama," katanya.

Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan bahwa Badan Pengkajian MPR dan K3 sudah melakukan kajian PPHN secara mendalam dan sudah ada hasilnya dalam bentuk naskah PPHN. Saat ini MPR RI menunggu tanggapan dan respons dari berbagai kalangan terhadap kajian PPHN yang telah dilakukan oleh MPR.

"Karena itu, program kegiatan terkait PPHN selanjutnya tidak dilakukan dari awal," ujarnya.

Ia menyebut terdapat dua langkah yang dapat dilakukan untuk melanjutkan pembahasan PPHN. Pertama, langkah eksternal dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, generasi muda, hingga politisi untuk membahas urgensi PPHN. Kedua, langkah internal berupa pembahasan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk hukum PPHN.

Djarot sendiri menilai bentuk Ketetapan MPR menjadi salah satu opsi yang paling tepat.

"Bentuk hukum yang paling baik untuk MPR adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Karena kalau dalam bentuk UU, nanti diserahkan kepada DPR dan pemerintah. MPR harus berani mengeluarkan Ketetapan MPR," katanya.

Berbeda dengan Djarot, Martin Hutabarat cenderung mendorong pengaturan melalui undang-undang. Ia mengusulkan agar UU MPR memuat klausul yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk membuat Ketetapan MPR.

"Dalam UU MPR, dimasukkan klausul MPR diberikan kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR. Ketetapan MPR ini berisi nilai-nilai moral, nilai etis, yang menjadi pegangan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan," ujarnya.

Sementara itu, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan bahwa MPR pada periode Ketua MPR Zulkifli Hasan pernah dibentuk Panitia Ad Hoc I (PAH I) dan Panitia Ad Hoc II (PAH II) untuk membahas PPHN. Namun, PAH I dan PAH II tidak berlanjut.

"Karena itu, jika nanti dibentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk penyelesaian PPHN maka pengaturannya perlu lebih ketat, misalnya bekerja selama 6 bulan dengan masukan dari Badan Pengkajian dan K3. Dengan demikian, PPHN bisa terselesaikan," katanya.

Konferensi Nasional

Selain membahas soal PPHN, Yasonna mengungkapkan Badan Pengkajian MPR RI berencana menggelar konferensi nasional atau seminar nasional (Dialog Kebangsaan) pada November 2026 untuk membicarakan masalah-masalah kebangsaan, termasuk PPHN.

"Melalui konferensi nasional, seminar nasional, atau dialog kebangsaan ini, MPR RI bisa memberikan sumbangsih pemikiran untuk bangsa ini ke depan. Kita harapkan konferensi nasional ini memiliki gaung sehingga akan terdengar oleh pemerintah," katanya.

Taufik Basari mengusulkan, dalam pembahasan bentuk hukum PPHN, konferensi nasional lebih spesifik mengundang para ahli hukum atau tata negara, sedangkan untuk substansi PPHN, masyarakat diminta memberikan masukan apa saja yang belum masuk dan apa yang tidak perlu dimasukkan dalam rumusan rancangan PPHN.

Anggota Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah, mengusulkan agar konferensi nasional mengikutsertakan kalangan anak muda atau generasi muda.

"Mereka juga punya pemikiran-pemikiran tersendiri. Kita harus lebih banyak mendengar dari kalangan anak-anak muda," ujarnya.

Sependapat, Ajiep Padindang juga mengatakan banyak kalangan muda yang tidak mengetahui PPHN. Ini bisa dilihat dari belum adanya respons terhadap dokumen PPHN yang datang dari kalangan anak-anak muda.

"Sebagian besar anak-anak muda termasuk para mahasiswa belum memperhatikan soal PPHN. Mereka lebih melihat persoalan riil di masyarakat," pungkasnya.

(akn/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |