Jaksa penuntut umum (JPU) memutar video yang berisi permintaan maaf terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso. Marcella, yang merupakan pengacara terdakwa korporasi kasus migor, mengaku diminta membuat video tersebut.
Hal itu disampaikan Marcella saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki.
"Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oke, ini ada surat pernyataan saya. Izin memperlihatkan juga kepada Yang Mulia nanti. Itu saya buat tanggal 3 Juni pada saat penyidikan," jawab Marcella.
Marcella mengaku diminta mengakui mendalangi demonstrasi 'Indonesia Gelap' dan demonstrasi menolak revisi UU TNI seperti dalam video tersebut. Dia mengaku tak terlibat dalam aksi tersebut.
"Yang saya sampaikan kepada Bapak, penyidikan tanggal 3 Juni itu nggak selesai-selesai penyidikan saya. Saya diminta untuk mengakui bahwa 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya," ujarnya.
Marcella mengatakan selalu membuat poin untuk setiap berita yang hendak dipublikasi terkait perkara yang ditanganinya. Dia membantah membiayai aksi demonstrasi terkait 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI.
"Kan bisa Bapak trace dari atas, ada polanya dari chat saya. Setiap kali saya minta membuat berita, itu selalu saya sampaikan poin, ada polanya. Di 'Indonesia Gelap' dan 'Undang-Undang TNI' itu saya tidak membuat poin. Makanya saya sampaikan di video itu 'bagaimanapun ceritanya', karena tidak ketemu antara jawaban saya yang mana seharusnya langsung diketik dengan keinginannya penyidik," ujarnya.
Dia membenarkan melakukan forward chat terkait jam tangan Dirdik. Namun, dia mengatakan hal itu tak ada kaitannya dengan perintangan penyidikan.
"Jadi, kalau tadi Bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul tidak saya forward? Betul, saya forward karena waktu itu viral dan saya minta maaf. Itu tidak ada kaitan dengan perkara, tidak merintangi perkara saya. Tetapi saya diinformasikan kalau mau menutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikkan yang lagi viral juga dan saat itu sudah lagi viral," ujar Marcella.
"Kemudian isu istri Jaksa Agung ada empat, itu viral juga. Itu yang saya minta maaf karena itu tidak ada kaitan dengan perkara. Tetapi itu permintaan khusus untuk minta maaf soal RUU TNI dan 'Indonesia Gelap'. Bukan saya tidak sadar bahwa itu bisa dipelintir, saya sadar," imbuhnya.
Marcella mengatakan saat itu ingin dipertemukan dengan suaminya di momen Idul Adha. Dia mengaku langsung diminta membuat video permintaan maaf tersebut.
"Tetapi itu 3 Juni, Pak. 6 Juni itu adalah Idul Adha. Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena suami saya itu tidak ada sungkeman, hanya saya dan anaknya. Anaknya di Belanda, jadi hanya saya dan selama saya ditahan, saya belum pernah bertemu dan saya belum pernah minta maaf sama dia. Saya hanya minta dipertemukan sama suami saya. Diminta bikin video itu, saya buat," ujarnya.
Dia mengatakan saat itu tak tahu video permintaan maaf akan dipublikasi. Dia mengatakan saat itu hanya disampaikan bahwa video tersebut akan diperlihatkan ke pimpinan.
"Saya bilang, 'ini pasti akan dipelintir'. Pada tanggal 3 Juni tidak ada informasi bahwa itu akan di-post di media. Dia hanya katakan ini untuk dilihat pimpinan. 3 Juni, (kemudian) 5 Juni saya dipanggil lagi, disampaikan ini akan di-post di media. Saya bilang, 'benar kan mau di-post di media?' Lalu saya buat surat pernyataan ini Yang Mulia, izin memperlihatkan," ujarnya.
Marcella membuat surat pernyataan terkait video permintaan maaf tersebut. Dia menunjukkan surat itu ke hadapan majelis hakim.
Marcella mengatakan konteks penayangan video itu ke publik tidak benar. Dia ingin konteks pembuatan video itu dijelaskan saat ditayangkan.
"Jadi intinya ada tadi video, Saudara benarkan ya?" tanya ketua majelis hakim Efendi.
"Tapi konteksnya tidak benar Yang Mulia, saya kemudian mengetahui video itu diposting di suatu event, Pak, pamer uang Rp 2 triliun," jawab Marcella.
Marcella hanya membenarkan isi video itu soal permintaan maaf ke Jaksa Agung serta Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Hakim meminta Marcella menjelaskannya saat menjadi terdakwa di persidangan kasus suap migor.
"Iya, sudah, sudah, saya tidak melarang bicara tapi momennya belum sekarang ya," ujar hakim.
"Yang saya benarkan minta maaf kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus," jawab Marcella.
Dakwaan
Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang dianggap bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu ialah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
(mib/haf)


















































