Terdakwa Kasus Migor Disebut Digaji Rp 60 Juta/Bulan saat Jadi GM di Wilmar

3 hours ago 3

Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), M Syafei, digaji Rp 60 juta/bulan. Gaji itu diterima Syafei saat menjadi General Manager (GM) Wilmar.

Hal itu terungkap dari kesaksian istri Syafei, Sovista Maya Khrisna, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026). Mulanya, jaksa mendalami pengetahuan Sovista tentang pekerjaan Syafei.

"Setahu Saudara, Pak Syafei ini kerja di mana?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Wilmar, Pak," jawab Sovista.

"Sebagai apa Saudara tahu?" tanya jaksa.

"Saya tahunya GM waktu itu, setahu saya," jawab Sovista.

"Waktu di mana itu? Apa di Palembang atau di Jakarta atau di Medan?" tanya jaksa.

"Di Palembang," jawab Sovista.

Jaksa mendalami aliran duit Rp 646,8 juta di rekening Syafei. Aliran duit itu terjadi dalam periode 30 Januari-Desember 2024.

"Di poin 11 juga Saudara menjelaskan terkait dengan rekening Saudara Syafei di periode 30 Januari 2024 sampai dengan 24 Desember 2024, itu ada nilai transaksi secara keseluruhan Rp 646,8 juta. Di poin 11, betul itu ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Sovista.

Jaksa mendalami gaji dan uang bulanan yang diberikan Syafei. Sovista mengatakan Syafei digaji Rp 60 juta/bulan.

"Dan selanjutnya di poin 12, Saudara Syafei setiap akhir bulan itu memberikan nafkah sebesar Rp 60 juta. Itu gaji ya?" tanya jaksa

"Gaji," jawab Sovista.

"Setahu Saudara gaji Pak Syafei berapa bu?" tanya jaksa.

"Rp 60 juta," jawab Sovista.

"Tidak di atas Rp 100 juta?" tanya jaksa.

"Setahu saya," jawab Sovista.

"Apakah tidak pernah cerita?" tanya jaksa.

"Saya nggak pernah nanya juga," jawab Sovista.

Dakwaan

Sebagai informasi, Marcella Santoso, didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(mib/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |