Jakarta -
Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan pengiriman narkoba jenis etomidate yang dimasukkan dalam bungkusan botol skincare atau produk perawatan wajah. Narkoba ini dibawa penumpang dari Thailand.
Dilansir Antara, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini dilakukan melalui joint analysis dan joint operation dengan Polresta Bandara Soetta. Warga negara Indonesia (WNI) inisial F ditangkap terkait kasus tersebut.
"Total sebanyak satu pelaku berinisial F, yang merupakan WNI, bersamaan dengan barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 Catridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod berhasil diamankan," kata Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Rabu (4/6/2025).
Dia menjelaskan, awal mula penindakan kasus melalui pemeriksaan terhadap barang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi awal ditemukan indikasi pemasukan barang berupa cairan etomidate melalui seorang penumpang asal Thailand dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0435. Atas kecurigaan petugas, penumpang itu dibawa ke dalam posko Bea-Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil tersebut, kemudian barang bukti beserta penumpang diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," ujarnya.
Gatot mengungkap, dengan ditemukannya upaya penyelundupan narkoba dari negara Thailand ini, pihaknya menyerahkan perkara itu ke pihak Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Dari operasi gabungan ini, dengan asumsi satu pod vape digunakan untuk empat orang, maka tim gabungan ditaksir berhasil menyelamatkan 840 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar Rp 1,34 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi dan membasmi peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan program Presiden Republik Indonesia di dalam Asta Cita ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045," imbuhnya.
Simak juga Video 'TKW & 2 Ton Narkoba Jejak Dewi Astutik dalam Sindikat Buronan Interpol':
Saksikan Live DetikSore:
(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini