Jakarta -
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum anggota Polri yang terlibat pemerasan terhadap warga negara asing penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Sudah ada 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi etik terkait kasus itu.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menuturkan sidang KKEP digelar di Polda Metro Jaya. Dia mengatakan Mabes Polri melakukan asistensi atas berjalannya sidang KKEP itu.
"Salah satu sidangnya memang di PMJ, khusus untuk level (satker pelanggar) yang di bawah Polda Metro. Kan ada Polsek ada Polres, walaupun juga masih terkait soal-soal rangkaian peristiwa," kata Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Anam menyebut, tak menutup kemungkinan kalau ke depannya akan ada sidang lagi di Mabes Polri. Dia mengatakan hal itu tergantung perkembangan kasus.
"Di Mabes Polri pun juga begitu, masih tetap juga akan ada sidang. Jadi memang sidangnya akan simultan di Mabes dan PMJ," sambung dia.
Pada Rabu (8/1), tercatat sudah ada 12 terduga pelanggar yang disidang etik di Mabes Polri. Kemudian pada Kamis (9/1), Anam menyebut sidang etik kasus itu dilanjutkan di Polda Metro Jaya.
Pada hari itu, dua anggota Polri yang disidang dan disanksi demosi selama lima dan delapan tahun. Mereka adalah eks Kasat Narkoba Polda Metro Jakarta Pusat, Kompol JN dan eks Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP F.
Kemudian pada Jumat (10/1) sidang etik kembali digelar terhadap 4 anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Keempat polisi itu dijatuhkan sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun.
Berikut daftarnya:
- Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, WS: 8 tahun demosi;
- Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP RH: 8 tahun demosi;
- Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka RS: 5 tahun demosi;
- Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu AS: 6 tahun demosi.
Mereka juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Hingga kini sudah 18 polisi yang dijatuhi sanksi karena terlibat dalam pemerasan 45 penonton DWP.
Adapun, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Jumlah uang hasil pemerasan terhadap para korban mencapai Rp 2,5 miliar.
(ond/jbr)