Sudah 18 Anggota Polri Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP

3 hours ago 4

Jakarta -

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum anggota Polri yang terlibat pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Sampai saat ini, sudah ada 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi etik terkait kasus itu.

Berdasarkan catatan detikcom, pada Rabu (8/1/2025) 12 terduga pelanggar menjalani sidang etik di Mabes Polri. Kemudian pada Kamis (9/1/2025), sidang etik dilanjutkan di Polda Metro Jaya ada 2 anggota Polri yang disidang dan disanksi demosi selama lima dan delapan tahun. Mereka adalah Eks Kasat Narkoba Polda Metro Jakarta Pusat, Kompol JN dan Eks Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP F.

Kemudian pada Jumat (10/1) sidang etik kembali digelar terhadap 4 anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Keempat polisi itu dijatuhkan sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftarnya:

- Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, WS: 8 tahun demosi.

- Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP RH: 8 tahun demosi.

- Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka RS: 5 tahun demosi.

- Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu AS: 6 tahun demosi.

Mereka juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Dengan ini, artinya sudah 18 polisi yang dijatuhi sanksi karena terlibat dalam pemerasan 45 penonton DWP.

Adapun, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut, jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menuturkan kini sidang KKEP digelar di Polda Metro Jaya. Meski di Polda Metro Jaya, sidang tetap diasistensi oleh Mabes Polri.

"Salah satu sidangnya memang di PMJ, khusus untuk level (satker pelanggar) yang di bawah Polda Metro. Kan ada Polsek ada Polres, walaupun juga masih terkait soal-soal rangkaian peristiwa," kata Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).

Kendati begitu, Anam menyebut, tak menutup kemungkinan kalau kedepannya akan ada sidang lagi di Mabes Polri. Hal itu, kata dia, tergantung bagaimana perkembangan kasus tersebut.

"Di Mabes Polri pun juga begitu, masih tetap juga akan ada sidang. Jadi memang sidangnya akan simultan di Mabes dan PMJ," jelasnya.

(ond/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |