Suami Awardee LPDP DS Belum Selesai Kontribusi, Komisi X DPR Desak Evaluasi

2 hours ago 1

Jakarta -

Komisi X DPR menyoroti penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang viral menyatakan "cukup saya WNI, anak jangan". Komisi X DPR mendesak adanya evaluasi pengawasan dan penegakkan kontrak LPDP.

"Yang menjadi perhatian bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

"Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, polemik tersebut bukan hanya terkait paspor anak menjadi warga negara Inggris. Namun, kata dia, yang menjadi persoalan penting ialah tanggung jawab terhadap rakyat.

"Karena itu, pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil," ujarnya.

Politikus PKB ini mengatakan publik perlu untuk diyakinkan jika setiap penerimta beasiswa diperlakukan sama. Selain itu, ada konsekuensi jelas jika penerima melanggar komitmen.

"Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga," tuturnya.

Sebelumnya, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyebut suami dari perempuan inisial DS penerima beasiswa yang viral menyatakan "cukup saya WNI, anak jangan" belum menyelesaikan kontribusi. Suami inisial AP itu ternyata juga penerima beasiswa LPDP.

Hal itu diungkap melalui story Instagram yang dibagikan akun Instagram @lpdp_ri, Jumat (20/2/2026). LPDP menyebut pihaknya akan memanggil AP.

"Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulisnya dalam postingan tersebut.

"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," tambahnya.

(amw/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |