Jakarta -
Divisi Propam (Divpropam) Polri akan rutin menggelar tes urine terhadap seluruh jajaran personel Korps Bhayangkara. Aturan itu menyusul masih adanya kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota kepolisian.
"Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Astacita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko usai mengumumkan hasil sidang etik Kapolres Bima AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya, Polri akan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal. Namum, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci kapan tes urine itu akan mulai dilakukan.
"Pelaksanaannya nanti akan disampaikan. Kami menyampaikan sebagai wujud komitmen, konsisten dan itu sudah dilakukan jauh sebelum-sebelumnya," tutur Trunoyudo.
"Namun ini secara intens, wujud komitmen untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini (sanksi PTDH terhadap AKBP Didik) sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas," lanjut dia.
Sebagai informasi, Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba.
"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo membaca putusan sidang etik.
Sedangkan terkait dengan wujud pelanggaran, AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang telah diproses hukum.
Sanksi ini dijatuhi atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan sosial asusila yang dilakukan Didik.
AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Didik menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.
AKBP Didik terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian, Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 Huruf d, f, dan e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(ond/dek)


















































