Jakarta -
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) yang mempromosikan situs judi melalui spam komentar di Instagram. Sindikat tersebut diduga meraup omzet hingga Rp 7,5 miliar per bulan.
"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online tersebut mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau Rp 90 miliar per tahun," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, dalam jumpa pers di Bareskril Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait maraknya spam komentar bermuatan perjudian di media sosial pada Juni 2026.
"Pada bulan Juni 2026, kami Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan informasi dari Komdigi terkait maraknya spam komentar pada akun media sosial," ucap Adex.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber. Ditemukan aktivitas spam komentar bermuatan perjudian daring dengan website GARAM26, SOR54, dan RAWIT14 yang di-direct pada website PUSATJP68.
Tak hanya itu, patroli siber juga menemukan modus serupa pada Juli 2026 yang dilakukan oleh website PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36 yang di-direct pada website JARIBOS.
"Ditemukan bahwa kedua website tersebut menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," ungkap Adex.
Berdasarkan pendalaman, polisi menemukan aktivitas judi online tersebut beroperasi dalam skala nasional hingga internasional. "Dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," tuturnya.
Dalam pengungkapan ini, Polri menetapkan enam tersangka dari dua klaster laporan polisi berbeda, yakni TRN, TP, CR, AR, FJC, dan IR. Selain itu, penyidik masih memburu tujuh orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah DS, HS, AS, A, RGP, AA, dan DBB.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya 350 kartu ATM, puluhan buku tabungan, paspor, hingga kartu kerja asing di Kamboja. Penyidik juga telah memblokir 42 rekening yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Total uang yang disita mencapai Rp 83,1 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perjudian Online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkas Adex.
(ond/amw)


















































