Bareskrim Bongkar 55 Kasus Judol Sepanjang 2026, 123 Tersangka Ditangkap

3 hours ago 3
Jakarta -

Bareskrim Polri terus melakukan pemberantasan perjudi online (judol) di Tanah Air. Sepanjang tahun 2026 ini, Bareskrim tercatat telah membongkar 55 kasus judol dengan total 123 tersangka yang ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menyebut bahwa penindakan judol ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memutus rantai perjudian online.

"Pada tahun 2026 hingga bulan September ini, berdasarkan data yang ada, telah tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka," kata Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adex menjelaskan tren penanganan kasus judol dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, Polri mengungkap 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka dan pada 2025 menindak 665 kasus judol dengan 744 tersangka.

Sejalan dengan penindakan hukum, Adex menyebut angka perputaran dana judol di masyarakat juga menunjukkan tren penurunan. Kemudian dia mengaitkan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Penurunannya juga terlihat dari perputaran dana judi online di masyarakat. Berdasarkan data PPATK, pada tahun 2024 perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp 359,8 triliun," ucap Adex.

"Pada tahun 2025 angka tersebut turun menjadi Rp 286,8 triliun. Kemudian semester 1 tahun 2026 perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp 86,8 triliun," tambahnya.

Selain menangkap para pelaku, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menekankan pada penyitaan aset yang diduga kuat merupakan hasil judol. Hingga kini, polisi telah menyita dana ratusan miliar rupiah.

"Dalam penelusuran aliran dana dan perputaran dana, berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026, kami Direktorat Tindak Pidana Siber telah berhasil melaksanakan penyitaan mencapai Rp 131,1 miliar dari 353 rekening, serta USD 4.738 dari satu rekening," ujarnya.

Lebih lanjut, Adex menyebut bahwa memberantas judol bukan perkara mudah. Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana dan operasional mereka.

"Dalam penanganan perjudian online, penyidik sering menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Perkembangan infrastruktur digital dan modus operandi para pelaku berjalan sangat cepat," kata Adex.

"Dalam menyamarkan aliran dana, para pelaku juga memanfaatkan berbagai cara, mulai dari pola layering, rekening nominee, e-wallet, hingga transaksi melalui aset kripto," imbuhnya.

Selain itu, Adex mengatakan sindikat judol kerap berpindah domain dengan cepat atau membuat mirror site saat akses situs utama diputus. Sifat judol yang tanpa batas negara juga menjadi tantangan tersendiri karena server dan operator sering kali berada di luar negeri dengan sistem hukum yang berbeda.

"Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat mirror site atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial," ucapnya.

Meski begitu, Adex menegaskan Polri terus bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia untuk memutus akses situs serta aliran dana sindikat judol di Tanah Air.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan upaya pemblokiran, penelusuran aset, dan penyitaan seluruh infrastruktur yang tentunya mengarah kepada antisipasi agar kegiatan ini tidak terus berkembang, dan tentunya kita juga tidak sendirian dalam melaksanakan tugas ini, didukung oleh banyak pihak," ujarnya.

Sebagai informasi, terbaru Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik judol yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Disebutkan nilai transaksi jaringan ini mencapai Rp 1 triliun.

Bareskrim Polri juga membongkar sindikat judol yang menggunakan modus promosi melalui spam komentar di Instagram. Dari praktik ilegal itu, sindikat ini diketahui meraup omzet hingga Rp 90 miliar per tahun.

(ond/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |