Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) yang menggunakan modus promosi melalui spam komentar di Instagram (IG). Dari praktik ilegal itu, sindikat ini diketahui meraup omzet hingga Rp 90 miliar per tahun.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait maraknya spam komentar bermuatan perjudian di media sosial pada Juni 2026.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber, lalu menemukan spam komentar bermuatan perjudian daring dengan website GARAM26, SOR54, RAWIT14 yang direct pada website PUSATJP68," kata Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berhenti di situ, pada Juli 2026, penyidik kembali menemukan intensitas spam serupa dari situs PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36 yang diarahkan ke situs JARIBOS. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
"Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ungkap Adex.
Dalam operasi ini, Bareskrim menangkap total enam tersangka dari dua laporan polisi berbeda. Pada klaster pertama, polisi menangkap 3 tersangka, yakni:
1. TRN, diamankan di Depok pada 7/7/2026 dengan peran sebagai pemilik rekening penampung perjudian online.
2. TP, diamankan di Jakarta pada 7/7/2026 dengan peran sebagai kapten pengumpul rekening, mengumpulkan rekening.
3. CR, diamankan di Cianjur pada 12/7/2026 dengan peran sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.
Pada klaster kedua, polisi menangkap 3 tersangka lainnya, yakni:
1. AR, diamankan di Jakarta Pusat pada 25/7/2026. Dia berperan Sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening.
2. FJC, diamankan di Depok pada 25/7/2026. Adapun perannya sebagai leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia.
FJC juga berperan untuk mengoordinasi pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri. Dia juga secara aktif melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai search engine optimization (SEO), customer service, dan telemarketing perjudian online.
3. IR, diamankan di Pekanbaru pada 13/8/2026. Dia berperan sebagai customer service yang bertugas memproses deposit, withdrawal, dan lain-lain.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang sangat banyak, di antaranya 350 kartu ATM, puluhan buku tabungan, paspor, hingga kartu kerja asing di Kamboja. Di sisi lain, penyidik masih memburu tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni DS, HS, AS, A, RGP, AA, dan DBB.
Lebih jauh, Adex mengungkap, berdasarkan penelusuran aliran dana, omzet dari dua perkara mencapai miliaran rupiah.
"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omset dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online tersebut mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau Rp 90 miliar per tahun," tutur dia.
Kini pihaknya telah memblokir sebanyak 42 rekening dengan total uang sebesar Rp 83.100.000 yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perjudian Online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkas Adex.
(ond/lir)


















































