Bogor -
Polres Bogor mengungkap peredaran merkuri ilegal usai menggerebek gudang di Babakanmadang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan telah ditetapkan tersangka.
"Dari pengungkapan yang kita laksanakan, kita melakukan pengembangan di berbagai wilayah, di mana selanjutnya pada kesempatan ini dapat kita paparkan dua pengungkapan kasus tindak pidana, terkait perdagangan merkuri ilegal dan juga pertambangan ilegal," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wikha mengatakan, empat orang diamankan di antaranya RAR (40) asal Seam Barat, JS asal Maluku Tengah, FS asal Papua Tengah dan RA (48) warga Kota Bogor. Jaringan ini, kata Wikha, menyuplai merkuri tersebut ke sejumlah penambang ilegal di Depok, Bogor dan Sukabumi.
"Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor, untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal. Para pelaku mendistribusikan dan menjual merkuri ini ke beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bogor, kemudian di Depok, dan juga Sukabumi," beber Wikha.
"Ini kenapa jadi penting pengungkapan kasus ini, tindak pidana ini, karena merkuri ini salah satu bahan yang cukup penting yang dipakai oleh penambang emas ilegal dan juga yang melakukan pengolahan emas secara ilegal," sambungnya.
Wikha menyebutkan, merkuri biasa digunakan penambang ilegal yang memilik dampak kesehatan bagi manusia, hewan serta lingkungan. Pengungkapan diharap mampu menekan praktik pertambangan ilegal, khususnya di Kabupaten Bogor.
"Jadi merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya," kata Wikha.
"Bahan ini memiliki efek yang cukup merusak, di mana apabila terpapar ada manusia, hewan, dan sebagainya terpapar, itu bisa menimbulkan efek terkait kesehatan," imbuhnya.
Polres Bogor bongkar peredaran merkuri ilegal (Foto: Muchamad Sholihin/detikcom)
Para pelaku, kata Wikha, pasal yang disangkakan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 158, junto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori 8.
"Para pelaku dari penjualan merkuri juga kita sangkakan dengan Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 106 junto Pasal 24, mengenai izin kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha, di mana ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," kata Wikha.
(sol/lir)


















































