Orang tua murid TKIP dan SDIP Pamulang mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka mengadukan sengketa antara UIN Syarif Hidayatullah atau UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH).
Audiensi yang berlangsung di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026), itu merupakan tindak lanjut situasi di lingkungan sekolah. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyayangkan persoalan tersebut.
"Tentu ini situasi yang kami sayangkan karena anak-anak di lingkungan satuan pendidikan harus mendapatkan jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI mengatakan akan melakukan pengawasan dan advokasi. KPAI menyebut pemenuhan hak dan jaminan rasa aman bagi siswa di sekolah menjadi prioritas utama.
"Hari ini kami menerima aduan dari orang tua atas situasi yang terjadi dan kami akan menindaklanjutkan aduan ini karena semua masyarakat punya hak untuk mengadu ke KPAI kami akan melakukan langkah-langkah pengawasan atau langkah advokasi," ujarnya.
Perwakilan orang tua murid TKIP dan SDIP Pamulang, Johan, menjelaskan aduan yang disampaikan kepada KPAI. Johan mengatakan siswa menjadi pihak yang dirugikan.
"Yang pertama adalah kami meminta pengawasan dan perlindungan atas kejadian yang luar biasa, tragedi pendidikan di sekolah anak kami, yang ini sudah berlangsung tiga kali, tidak hanya satu kali atau dua kali, tetapi tiga kali," kata Johan.
Sikap UIN
UIN Jakarta menyatakan sedang melakukan penataan aset dan integrasi sejumlah satuan pendidikan berdasarkan mandat undang-undang pengelolaan keuangan negara. Namun, UIN Jakarta juga menyatakan berkomitmen menempatkan pemenuhan hak-hak peserta didik.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan salah satu dasar hukum penataan aset dan integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 2 huruf i UU tersebut menyebutkan cakupan keuangan negara adalah juga mencakup kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyebut penataan dan pengelolaan aset yang berada dalam lingkup UIN Jakarta merupakan bagian dari mandat negara dan tanggung jawab kelembagaan sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, setiap kebijakan yang dilakukan diarahkan untuk memastikan aset negara terlindungi, dikelola secara tertib, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Selama saya mendapatkan amanah sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjaga aset negara, mengelolanya sesuai aturan, dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat," ujar Asep Saepudin dilihat di situs UIN Jakarta.
(haf/haf)


















































