Bogor -
Polres Bogor menggerebek gudang penyimpanan merkuri ilegal di Babakanmadang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hampir 1 ton merkuri dimankan dari lokasi tersebut.
"Ini pelakunya ada empat dan dari para pelaku dapat disita hampir 1 ton merkuri. Ini jumlah yang cukup besar, tepatnya yaitu 998,825 kg," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (3/9/2026).
Wikha menyebutkan, merkuri ilegal ini dikemas dalam 123 botol ukuran kecil berukuran 600 miligram. Selain itu, diamankan pula 1 unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta 3 unit handphone milik para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai ekonomis dari bahan merkuri yang kita temukan ini, yang mampu kita ungkap, jadi merkuri ini per kilonya dijual 2,9 juta. Setelah kita total, berarti nilai ekonomis seluruh barang bukti yang kita ungkap ini adalah Rp 2.896.592.500. Jadi lebih dari 2,8 miliar untuk seluruh barang bukti yang dapat kita amankan," ucap Wikha.
Wikha menjelaskan, merkuri yang ditemukan dalam gudang di Babakanmadang merupakan olahan batu dari Gunung Cinabar, Seram Barat, Maluku. Merkuri dalam kemasan tersebut kemudian dikirim ke sejumlah penambang di Bogor melalui Surabaya.
"Jadi merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya," kata Wikha.
Polres Bogor menyita hampir 1 ton merkuri Foto: dok. Istimewa
"Saya juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya, di mana dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor mengungkap peredaran merkuri ilegal usai menggerebek gudang di Babakanmadang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan telah ditetapkan tersangka.
"Dari pengungkapan yang kita laksanakan, kita melakukan pengembangan di berbagai wilayah, di mana selanjutnya pada kesempatan ini dapat kita paparkan dua pengungkapan kasus tindak pidana, terkait perdagangan merkuri ilegal dan juga pertambangan ilegal," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/9/2026).
Wikha mengatakan, empat orang diamankan di antaranya RAR (40) asal Seam Barat, JS asal Maluku Tengah, FS asal Papua Tengah dan RA (48) warga Kota Bogor. Jaringan ini, kata Wikha, menyuplai merkuri tersebut ke sejumlah penambang ilegal di Depok, Bogor dan Sukabumi.
"Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor, untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal. Para pelaku mendistribusikan dan menjual merkuri ini ke beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bogor, kemudian di Depok, dan juga Sukabumi," beber Wikha.
"Ini kenapa jadi penting pengungkapan kasus ini, tindak pidana ini, karena merkuri ini salah satu bahan yang cukup penting yang dipakai oleh penambang emas ilegal dan juga yang melakukan pengolahan emas secara ilegal," sambungnya.
(sol/mea)


















































