Saksi Kasus Suap Hakim Migor Buang iPhone 14 ke Sungai: Panik, Takut Pak!

2 hours ago 2

Jakarta -

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Edi Sarwono mengaku membuang iPhone 14 ke sungai di dekat Lapangan Golf Suvarna Halim. Edi mengaku panik dan takut karena saat itu terdakwa kasus dugaan suap minyak goreng (migor) Muhammad Arif Nuryanta ditangkap penyidik Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Edi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan; hakim Djuyamto; hakim Agam Syarief Baharudin; dan hakim Ali Muhtarom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi mengatakan dirinya dan Arif sedang berada di Lapangan Golf Suvarna Halim saat penangkapan tersebut. Dia mengaku panik dan takut lalu membuang iPhone 14 miliknya.

"Apa biasa membuang handphone? Ini iPhone 14 loh dibuang," ujar jaksa.

"Jadi pada saat itu kan saya mau telpon rumah, mau telpon ke istri, mau telpon anak, nggak bisa dari pagi itu Pak. Kenapa handphone ya, terus berbarengan itu terjadilah penjemputan Pak Arif itu. Akhirnya, wah udah, panik Pak saya, Pak. Panik, takut sudah. Saya cabut nomornya, saya buang," jawab Edi.

"Berarti ada yang saudara takutkan?" tanya jaksa.

"Takut, ya bayang-bayangan aja Pak," jawab Edi.

Edi mengaku berkomunikasi dengan Arif dan Wahyu menggunakan ponsel lain. Namun, dia merasa ketakutan hingga tak pikir panjang langsung membuang iPhone 14 miliknya tersebut di sungai dekat Lapangan Golf Suvarna Halim.

"Ya kan saudara berinteraksi dengan Terdakwa MAN sering, Pak Arif? Maksudnya komunikasi WA, telpon sering dengan Pak Arif atau Pak Wahyu kan?" tanya jaksa.

"Di handphone satunya, Pak," jawab Edi.

"Nah kenapa di handphone satu yang komunikasi, yang dibuang yang iPhone 14?" tanya jaksa heran.

"Pikiran sudah kalut, Pak," jawab Edi.

"Ya kalut juga kalau nggak ada apa-apa kan tenang aja Pak," ujar jaksa.

"Iya, itu salah saya," timpal Edi.

Edi mengatakan tidak ada percakapan terkait uang di iPhone 14 tersebut. Dia mengaku tak menutupi apapun.

"Nggak ada percakapan terkait uang di handphone?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Pak. Tidak pernah sama sekali," jawab Edi.

"Tidak ada informasi yang saudara ini?" tanya jaksa.

"Tidak ada saya tutup-tutupi," jawab Edi.

"Saudara, ketahuan buang iPhone 14 gimana? Saudara sendiri yang bercerita ke penyidik? Atau penyidik menginterogasi saudara baru saudara bilang?" tanya jaksa.

"Saya diinterogasi, saya diinterogasi, saya cerita," jawab Edi.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(mib/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |