Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan atau Aher menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. Aher menyatakan setuju dengan perubahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Pantauan detikcom di depan gedung DPR, Kamis (6/11/2025), Aher keluar dari kompleks parlemen bersama sejumlah anggota DPR lainnya. Mereka dikawal oleh personel pengamanan dalam (pamdal) DPR dan kepolisian.
"Tuntutannya terkait dengan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Tentu kami dari Badan Aspirasi Masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setuju, tidak? Setuju, tidak?" ujar Aher di atas mobil komando.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aher menjelaskan sebelumnya Indonesia punya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, kedua UU tersebut banyak mendapat kritik dari sejumlah pihak.
"Oleh karena itu tadi harapannya minimal perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ke depan yang minimal sama dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003, betul? Tapi saya jawab, bukan hanya minimal sama dengan Undang-Undang 13 Tahun 2013, tapi lebih baik dari pada Undang-Undang 13 Tahun 2013, setuju ya?" ungkap dia.
Untuk itu, Aher menyatakan pihaknya siap menampung berbagai aspirasi yang disampaikan buruh. Mantan Gubernur Jawa Barat itu menjamin akan berupaya membuat sistem kontrak kerja buruh yang lebih baik.
"Karena ternyata hari-hari ini perundang-undang kita hubungan kerja itu banyak hubungan kontraknya, betul banyak outsourcing-nya, betul? Banyak magangnya, betul? Kalau kontrak terus, kalau outsourcing terus, kalau magang terus, kapan jadi pekerjanya? Betul?," ujarnya.
Aher menuturkan DPR melalui panitia khusus (pansus) atau Komisi IX DPR, akan mengawal isu ini agar sistem kontrak dibuat lebih baik. Menurutnya, kontrak kerja harusnya setahun.
"Oleh karena itu ke depan konsepnya nanti yang akan diambil oleh pansus atau Komisi IX, Insyaallah undang-undang akan hadir lebih baik, bahwa kemudian ada kontrak wajar. Tapi kontrak itu cukup di tahun-tahun pertama saja, betul?" jelasnya
"Setelah lulus kontrak, setelah kemudian bagus kerjanya, harus segera ditetapkan jadi pegawai tetap," imbuh dia.
(rfs/rfs)


















































