Jakarta -
Penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), menjadi salah satu modus kejahatan digital yang semakin marak. Salah satunya adalah penggunaan data KTP oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Untuk mencegah dan menindaklanjuti hal tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah NIK atau KTP-nya digunakan untuk pinjol tanpa izin, serta melapor ke lembaga berwenang jika ditemukan penyalahgunaan data. Lantas, bagaimana langkah-langkahnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek NIK KTP Dipakai Pinjol via SLIK OJK
Merujuk informasi dari Portal Informasi Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengecekan apakah NIK KTP digunakan untuk pinjaman online dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baik secara online maupun offline.
SLIK adalah sistem yang dikelola oleh OJK untuk menyediakan informasi debitur, termasuk riwayat pinjaman dan status kredit seseorang. Melalui layanan ini, masyarakat bisa memastikan apakah ada pinjaman yang tercatat atas namanya tanpa sepengetahuan mereka.
Online
Pengecekan secara online dapat dilakukan melalui situs resmi iDebku OJK di idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs atau aplikasi iDebku OJK.
- Pilih menu "Pendaftaran" pada halaman utama.
- Isi data diri seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
- Pastikan seluruh data diisi dengan benar, lalu klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK.
- Unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri.
- Klik "Ajukan Permohonan" dan catat nomor pendaftaran yang muncul.
- Cek status permohonan melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran tersebut.
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil pemeriksaan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Offline
Selain online, pengecekan juga dapat dilakukan secara offline atau langsung di kantor OJK setempat. Berikut prosedurnya:
- Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP atau Paspor asli (untuk WNI atau WNA).
- Jika dikuasakan, lampirkan surat kuasa.
- Untuk ahli waris, sertakan surat keterangan kematian dan dokumen hubungan keluarga.
- Untuk badan usaha, bawa fotokopi akta pendirian, NPWP, dan identitas pengurus. - OJK akan melakukan verifikasi data dan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email yang telah didaftarkan.
Cara Lapor Jika NIK KTP Disalahgunakan
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK atau KTP telah digunakan oleh pihak lain untuk pinjaman online, segera lakukan pelaporan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut. Berdasarkan penjelasan dan panduan hukum yang dikutip dari OJK, berikut langkah yang dapat dilakukan:
Laporkan ke OJK
- Sampaikan laporan resmi melalui email [email protected], telepon 157, atau surat tertulis yang ditujukan ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Menara Radius Prawiro, Jakarta.
- Laporan ini penting sebagai bukti hukum bahwa data telah disalahgunakan.
Adukan ke Kantor Polisi
- Jika mengalami kerugian materiil maupun immateriil, segera buat laporan ke kantor polisi terdekat.
- Sertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar, pesan ancaman, atau surat tagihan dari pinjol.
- Setelah laporan dibuat, simpan salinan bukti laporan untuk diserahkan ke pihak OJK atau lembaga terkait sebagai penguat bahwa pemilik KTP bukan pihak yang mengajukan pinjaman tersebut.
Demikian informasi mengenai cara cek dan melapor jika NIK atau KTP digunakan untuk pinjol tanpa izin. Dengan mengetahui langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat lebih terlindungi dari penyalahgunaan data pribadi di era digital.
Simak juga Video OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T
(wia/imk)

















































