Jakarta -
Polisi menangkap oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel), Khaeruddin (34), yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Pelarian tersangka berakhir setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena melarikan diri saat proses hukum berjalan.
"Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual," ujar Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie dilansir detikSulsel, Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khaeruddin ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar pada Senin (29/12). Polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik tersangka sebagai barang bukti dalam penangkapan itu.
Dhanni mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024. Tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana," bebernya.
Sebelumnya, oknum pendidik asal Kabupaten Bone ini ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka menghilang tepat saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke pihak kejaksaan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video 'Awal Penemuan Brankas Narkoba di Kampus UNM hingga Muncul Tersangka':
(fca/dhn)


















































