Puan Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

2 hours ago 1

Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat sebelum penutupan masa sidang DPR pada Desember 2026. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan sejumlah kelompok masyarakat dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta.

"Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut disaksikan langsung oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa yang hadir dari balkon ruang Rapat Paripurna.

Dalam laporannya, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026. Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut membutuhkan waktu karena memiliki substansi baru serta perlu mendengarkan partisipasi publik.

Usai mendengarkan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset, Botok bersama sejumlah perwakilan masyarakat kemudian diterima dalam audiensi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Dalam audiensi tersebut, Botok meminta pimpinan DPR RI mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026. Dasco Ahmad kemudian menyatakan kesiapannya bersama pimpinan DPR lainnya untuk memenuhi permintaan tersebut apabila target penyelesaian tidak tercapai.

Puan mengatakan, DPR masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah sebelum masa sidang DPR tahun 2026 berakhir.

"Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember," katanya.

Terkait keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset, Puan menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut," tuturnya.

Ia menjelaskan, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan atau komisi terkait, melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR maupun komisi, hingga menghadiri Rapat Paripurna.

"Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |