Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan II: Syarat dan Cara Daftar

1 hour ago 1

Jakarta -

Program Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan II kembali dibuka bagi lulusan baru yang ingin mendapatkan pengalaman di dunia kerja. Pendaftaran peserta akan berlangsung pada awal September 2026.

Peserta perlu memperhatikan jadwal, persyaratan, serta tahapan pendaftaran agar dapat mengikuti program sesuai ketentuan. Berikut informasi Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan II yang perlu diketahui.

Timeline Penyelenggaraan

Berikut jadwal penyelenggaraan Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan II:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pendaftaran Perusahaan dan K/L: 21-31 Agustus 2026
    Perusahaan dan kementerian/lembaga menyiapkan persyaratan serta kelengkapan administrasi untuk mendaftar sebagai penyelenggara.
  • Pendaftaran Peserta: 3-8 September 2026
    Peserta menyiapkan profil SIAPKerja, melakukan pendaftaran, kemudian melamar posisi magang yang sesuai dengan kompetensi, minat, dan latar belakang pendidikan.
  • Rekrutmen dan Pengusulan Peserta: 9-15 September 2026
    Perusahaan atau K/L melakukan proses seleksi, seperti seleksi administrasi dan/atau wawancara. Peserta yang lolos akan diusulkan sebagai calon peserta magang kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Seleksi Nasional dan Pengumuman Peserta: 16-18 September 2026
    Hasil seleksi nasional dapat dicek melalui MagangHub.
  • 1st Day Magang: 21 September 2026
    Peserta yang lolos mulai mengikuti program magang selama enam bulan, termasuk pembelajaran di dunia kerja, pendampingan mentor, serta rangkaian program untuk memperoleh sertifikat Magang Kemnaker.

Syarat Peserta Magang

Program Magang Nasional diperuntukkan bagi lulusan baru yang ingin menambah pengalaman kerja sekaligus mengembangkan kompetensi sebelum memasuki dunia profesional. Kemnaker melalui program pemagangan nasional mendorong peserta mendapatkan pengalaman pembelajaran langsung di lingkungan kerja.

Adapun syarat peserta Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan II sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Lulusan D3, S1, atau pendidikan profesi.
  • Maksimal satu tahun setelah kelulusan.
  • Khusus lulusan pendidikan profesi, sertifikat profesi diterbitkan paling lama dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar.

Peserta yang memenuhi persyaratan tersebut dapat memilih posisi magang sesuai minat dan latar belakang pendidikan.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform MagangHub Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman MagangHub di maganghub.kemnaker.go.id.
  2. Login menggunakan akun SIAPKerja.
  3. Pilih Program Pemagangan Nasional.
  4. Lengkapi data dan dokumen yang diminta.
  5. Pilih maksimal dua posisi magang.
  6. Tunggu proses seleksi dari penyelenggara.
  7. Cek hasil seleksi melalui akun MagangHub.

Peserta diimbau memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kelengkapan dan kesesuaian data diperlukan agar proses seleksi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Waspada Modus Penipuan

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan calon peserta agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Program Magang Nasional. Informasi seputar penyelenggaraan program ini sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi Kemnaker dan MagangHub.

Beberapa ciri penawaran yang patut dicurigai antara lain:

  • Mengajak mendaftar Magang Nasional hanya untuk mengisi absensi tanpa aktivitas pembelajaran.
  • Menawarkan magang tanpa perlu hadir atau mengikuti proses pembelajaran.
  • Mengatasnamakan Magang Nasional, tetapi peserta tidak memperoleh tugas maupun pendampingan mentor.
  • Mengklaim sebagai program magang tanpa penjelasan kegiatan yang jelas dan terstruktur.
  • Menawarkan bantuan pendaftaran melalui pesan langsung, perantara, atau dengan meminta sejumlah biaya.

Kemnaker menegaskan peserta harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan magang sesuai aturan. Penyalahgunaan program, penipuan, atau pemanfaatan program untuk kepentingan pribadi dapat menjadi pelanggaran dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

(wia/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |