Gedung lapangan padel dibangun di lahan Pemprov DKI Jakarta di RW 03 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan akuisisi sepihak terhadap lahan aset Pemprov DKI.
"Tahun 2025 lalu, di lokasi itu sudah dilakukan penertiban bangunan, dan sudah dilakukan pelaporan oleh Kepala Sudin Tamhut kepada Polres Jakarta Barat," kata Sekretaris Kota Jakbar, Imron Sjahrin, dilansir Antara, Kamis (27/8/2026).
Imron menjelaskan Pemkot Jakbar bersama jajaran terkait akan kembali mengecek kondisi di lapangan dan memastikan tindakan hukum berjalan. Koordinasi dengan Polres Jakarta Barat akan diperkuat agar proses penegakan terhadap aset daerah dapat berjalan sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat ini, kami rapatkan lagi untuk melakukan penertiban ulang. Intinya, kita tetap pertahankan aset pemda. Pak RW diminta bantu untuk menjaga bila sudah ditertibkan," kata Imron.
Sebelumnya, Ketua RW 03 Kembangan Utara, Junadi, menyampaikan adanya oknum ahli waris yang diduga melakukan akuisisi lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di lingkungan RT 007 RW 03 Kelurahan Kembangan Utara. Hal itu disampaikan pada kegiatan silaturahmi Forkopimko Kota Jakbar di Balai Warga RW 10 Meruya Utara.
"Semula lahan itu diperuntukkan taman dan sarana bermain, di situ ada plang aset pemda DKI Jakarta. Tapi ada oknum ahli waris yang mengaku-aku memiliki lahan itu. Mereka menguruk area taman dengan puing-puing. Tak lama diuruk, muncul sejumlah bangunan. Ini sangat meresahkan warga," ujarnya.
Lapangan Padel Akan Dibongkar
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakbar segera menindak tegas gedung lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, yang tengah dibangun di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kita lakukan pengawasan kembali di lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sebelum proses perizinan diterbitkan," tutur Plh Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Barat, Ridwan Arafah.
Selain itu, pihaknya juga akan kembali memberikan sanksi administrasi berupa surat perintah pembongkaran (SPP).
"Sebelumnya penerbitan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) dibuat agar pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri. Tapi, kalau masih ada aktivitas, kami akan bertindak tegas," ujar dia.
Gedung lapangan padel itu berada di kompleks permukiman warga. Pelang bertuliskan lahan tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta ditemukan di lokasi pembangunan gedung padel.
Temuan ini sempat viral di media sosial (medsos). Pada Rabu (26/8), terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan bata.
Saksikan Live DetikSore:
(jbr/mei)


















































