Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat, menyusul kehadiran aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya dalam Rapat Paripurna DPR.
Botok dan rombongan turut menyaksikan jalannya rapat dari balkon ruang rapat saat agenda pembacaan laporan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI.
"Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun ada aturan dan mekanismenya," kata Puan, Kamis (27/8/2026). Hal ini disampaikan Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Botok mengaku dipersilakan masuk oleh pimpinan DPR untuk bertemu di dalam kompleks parlemen. Setelah mendengarkan pembacaan laporan RUU Perampasan Aset, ia bersama perwakilan pendemo lainnya melakukan audiensi khusus dengan pimpinan DPR.
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara itu, Puan dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati tetap melanjutkan memimpin Rapat Paripurna secara bersamaan dengan audiensi tersebut.
Puan menegaskan DPR siap menerima aspirasi masyarakat asal mengikuti prosedur yang berlaku.
"Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut," tuturnya.
Puan menjelaskan aspirasi masyarakat dapat disampaikan lewat berbagai cara. Di antaranya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi, hingga kehadiran langsung dalam Rapat Paripurna.
"Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini," jelas Puan.
Terkait ketidakhadirannya dalam audiensi bersama massa pendemo, Puan mengungkapkan hal tersebut merupakan bagian dari pembagian tugas yang lazim dijalankan di DPR agar seluruh fungsi lembaga tetap berjalan baik. Saat audiensi berlangsung, Rapat Paripurna masih berjalan sehingga ia bersama Sari Yuliati tetap memimpin sidang di ruang rapat.
Sebelum audiensi dimulai, Rapat Paripurna sempat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
"Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna. Saya tadi juga ada pertemuan dulu," terang Puan.
"Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya," imbuhnya.
Botok dan rombongan sebelumnya dipersilakan mendengarkan laporan Komisi III DPR terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Laporan tersebut dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan pengesahan RUU ini menjadi salah satu aspirasi utama yang dibawa AMPB dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Selain laporan RUU Perampasan Aset, Rapat Paripurna DPR hari ini turut membahas sejumlah agenda lain. Di antaranya pengesahan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, serta tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.
Rapat Paripurna juga mengagendakan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dokumen laporan Baleg tersebut diterima langsung oleh Puan dalam rapat.
Agenda lainnya meliputi pengesahan hasil laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, serta hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rapat Paripurna turut mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai RUU inisiatif DPR.
Selain Rapat Paripurna dan audiensi dengan kelompok masyarakat, DPR hari ini juga memiliki sejumlah agenda lain. Di antaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Kementerian Keuangan, dan RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute.
DPR turut menggelar Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan untuk membahas evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Rapat tersebut juga membahas perkembangan terkini penanganan bencana di wilayah Sumatera, serta penguatan perlindungan, kesejahteraan, dan kesehatan jiwa tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Simak Video: Puan Pastikan DPR Terima Aspirasi Masyarakat, Imbau Aksi Demo Tertib
(ega/ega)


















































