Massa menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Massa meminta hakim menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (27/8/2026), pukul 15.56 WIB, massa aksi membawa dua spanduk besar berisi tuntutan. Mereka menuntut hakim mengadili praperadilan Febrie dengan objektif tanpa adanya intervensi.
Ada satu mobil komando yang digunakan massa aksi. Mereka membentangkan dua spanduk di pinggir jalan di depan gedung PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka daripada itu hadirnya kami ini, kami selaku bagian daripada masyarakat, selalu mengawal, mengikuti daripada proses-proses yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkhususnya praperadilan Febrie Adriansyah. Tetapi yang perlu kita ingat yaitu, kami hadir di sini dengan tuntutan kami, menolak praperadilan Febrie Adriansyah," ujar orator.
Massa menyakini penyidik memiliki pertimbangan hukum sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Massa meminta hakim bersikap objektif dan independen dalam memutuskan praperadilan Febrie.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang putusan praperadilan ini digelar sore ini.
Febrie merupakan pemohon. Sementara termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sementara turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain praperadilan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan ke-2 dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan ini yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini akan digelar pada Jumat (28/8) besok.
(mib/haf)


















































