Polri Larang Anggotanya Live di Medsos Saat Bertugas, Ini Alasannya

3 hours ago 3

Jakarta - Polri mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam dinas. Kebijakan ini diambil guna menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi di mata masyarakat.

Hal tersebut disampaikan melalui unggahan oleh akun Instagram @sahabatpropam pada Kamis (30/4/2026). Disebutkan larangan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali.

"Dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi Polri, dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial dalam bentuk apa pun selama berada pada jam dinas," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (4/5/2024).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memaparkan alasan di balik kebijakan ini adalah agar setiap anggota Polri tetap fokus pada pelaksanaan tugas pokok kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan membangun kesadaran bersama di lingkungan Polri agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

"Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial," kata Isir saat dikonfirmasi.

Anggota diharapkan mampu menjaga kredibilitas dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, serta sesuai prosedur.

"Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, juga PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," jelas Isir.

Meski begitu, Polri tetap mendorong penggunaan media sosial dari sisi positif untuk meningkatkan kinerja satuan. Namun, aktivitas tersebut harus bertujuan untuk fungsi kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

"Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri," pungkas Isir. (ond/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |