Jakarta -
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita 5,2 kilogram atau 5.244,5 gram sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) ditangkap dalam kasus tersebut.
"Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung melalui keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap pada Kamis (20/8) sore di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi lebih dulu menangkap KD dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 2.093,2 gram. Barang haram tersebut disimpan KD di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan sekitar pukul 17.30 WIB menggeledah rumah AJH di kawasan Duri Kosambi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi sabu dengan berat 3.151,3 gram.
"Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar," tutur Reynold.
Reynold mengatakan peran masyarakat penting dalam membantu polisi mengungkap peredaran narkotika. Dia mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KD dan AJH diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Polisi masih mendalami jalur distribusi serta jaringan pengendali di balik kedua tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat.
(ond/amw)















































