Jakarta -
Polda Metro Jaya masih mendalami pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengerahan massa dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus hingga mengakibatkan seorang warga Bambang Setiawan meninggal dunia. Polisi juga menelusuri alur pendanaan yang digunakan untuk mengerahkan massa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap para tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan (korlap) berinisial JT. Masing-masing orang disebut menerima Rp 40 ribu.
"Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp 40 ribu. Dari JT, kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO," kata Imanuddin saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imanuddin mengatakan JT kemudian mendapat order dari sejumlah pihak. Polisi kini mendalami pihak yang berada di balik permintaan pengerahan massa sekaligus menyiapkan pendanaan.
"Nah, selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya," ujarnya.
Polisi juga menemukan alur pendanaan lainnya melalui korlap berinisial ER. ER disebut merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta. Iman mengatakan ER menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp 70 ribu untuk setiap orang yang dikerahkan.
"Kemudian klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Nah, ini juga kami sedang melakukan pendalaman di mana Saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000,00 per kepala," ujarnya.
Menurut Imanuddin, ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum. Identitas badan hukum tersebut masih didalami penyidik.
"Di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER," ucapnya.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi maupun ahli.
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," kata Iman Imanuddin.
Dia mengatakan saat ini para tersangka tengah menjalani penyidikan. Para tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Tonton juga video "65 Orang Diamankan Diduga Hendak Tunggangi Demo Hari Ini, 2 Ditahan!"
(ond/eva)















































