Polisi Proses Pencabutan Laporan ke Hotman Paris soal 'Lu Punya Otak Nggak'

1 day ago 8

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengonfirmasi pencabutan laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap lawyer Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers. Pencabutan laporan tersebut saat ini masih diproses oleh pihak kepolisian.

"Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Budi mengatakan pencabutan laporan itu disampaikan melalui surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penyidik selanjutnya akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan. Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan polisi terhadap lawyer Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers. PWI dan Hotman sepakat berdamai dalam perkara tersebut.

"Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7).

Pencabutan laporan ini menyusul pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. PWI menilai laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya telah selesai.

"PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian, persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," jelasnya.

Anrico menambahkan, Hotman sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketum PWI dalam proses mediasi sebelumnya. PWI menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

"Kemudian, setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," kata dia.

Saksikan Live DetikSore:

(rdh/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |