Apkasi Usul Gaji Kepala Daerah Disesuaikan: Tanggung Jawab Semakin Berat

4 hours ago 1

Jakarta -

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Apkasi menilai regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah sudah tak lagi sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Apkasi mengusulkan agar pemerintah merevisi sejumlah aturan yang mengatur hak keuangan kepala daerah.

"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan saat ini belum ada regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum pasca-UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dia mengatakan kepala daerah harus memiliki mobilitas tinggi untuk membangun kerukunan.

"Bahkan konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara, dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara," ujarnya.

"Namun sistem remunerasi belum mengalami penyesuaian," sambungnya.

Dia pun mengusulkan revisi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000. Menurut dia, sudah 26 tahun tak ada penyesuaian hak keuangan kepala daerah.

"Kami mengusulkan untuk, pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Bursah.

"Poin dua ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi, politik kita semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar, tapi ini peraturan pemerintah sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian," sambungnya.

Selain itu, dia meminta penyesuaian biaya operasional kepala daerah. Kemudian, juga meminta agar bisa mendapatkan bantuan keuangan khusus kepala daerah melalui APBN.

Bupati Lahat ini mengatakan kepala daerah saat ini menghadapi beban tugas yang makin kompleks. Dia mengaku ada banyak keresahan yang dirasakan kepala daerah.

"Dalam rentang waktu hampir dua tahun ini, terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah. Ini ada sedikit yang mungkin khawatir salah tangkap, jadi sekaligus keresahanlah," ujarnya.

Dia mengatakan kepala daerah ingin melakukan percepatan pembangunan daerah dan mendukung keberhasilan program Presiden Prabowo Subianto. Namun dia mengaku ada keterbatasan anggaran.

"Kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," katanya.

"Untuk itu, kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," sambungnya.

(amw/dwr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |