Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) mengungkap tingginya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hingga Juni 2026. Totalnya ada sekitar 1.402 laporan.
"Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi dalam jumpa pers di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Ia memerinci 1.402 laporan masyarakat itu terdiri atas 662 laporan dalam bentuk konfirmasi eksternal. Kemudian, 740 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi Yudisial melihat bahwa dengan tingginya jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial terkait dengan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim menunjukkan perhatian masyarakat, harapan masyarakat, dan sekaligus menunjukkan ternyata masih terjadi, banyak terjadi pelanggaran, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di tengah-tengah masyarakat," ungkap dia.
Laporan masyarakat yang masuk ke KY tersebut lalu diverifikasi. Lalu, ada 676 laporan atau 87,37% yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi. Selanjutnya, laporan yang teregistrasi sebanyak 88 laporan.
Selanjutnya, hingga Juni 2026 KY telah memanggil 84 terlapor untuk dilakukan klarifikasi.
"Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim," imbuh dia.
121 Hakim Diusulkan Diberi Sanksi
Selanjutnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan ada 121 hakim diusulkan untuk diberi sanksi. Paling banyak dugaan jenis pelanggaran adalah pelanggaran hukum acara.
"Terkait pelanggaran KEPPH ini 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan," kata Abhan.
Selanjutnya, Abhan menyebutkan ada 10 hakim yang melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara. Misalnya, bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen," ungkapnya.
Kemudian, KY mencatat ada 7 orang hakim yang melakukan perilaku menyimpang pribadi, seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Lalu, 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi jabatan dan ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN.
"Dan 1 orang hakim terlibat judi online," sambungnya.
Lihat juga Video: MA Jatuhkan Sanksi Etik ke 5 Hakim-Panitera Terkait Ronald Tannur
(tsy/yld)


















































