Korban TPPO Pemohon Perlindungan ke LPSK Naik Sejak 2024, Jabar Tertinggi

5 hours ago 1

Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat angka pengajuan permohonan perlindungan pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meningkat sejak 2024. Berdasarkan daerah asal, pemohon terbanyak berasal dari Jawa Barat (Jabar).

"Perdagangan manusia ini fenomena yang selalu menjadi perhatian dunia internasional dan kita, karena jumlahnya terus meningkat. Dalam catatan LPSK sejak 2024-2026 ini, permohonan ke LPSK terus meningkat," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo kepada wartawan, Kamis (29/7/2026).

"Mengenai permohonan perlindungan ke LPSK itu, tahun 2024 kita mencatat ada 576, (kemudian) 2025 ada 554, dan 2026 sampai dengan bulan Mei itu sudah sekitar 132. Data ini baru sampai dengan bulan Mei 2026," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antonius mengatakan itu di sela diskusi nasional Peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia di gedung LPSK. Antonius menyebut angka permohonan perlindungan kasus TPPO ke LPSK jumlahnya fluktuatif dan diprediksi terus meningkat.

"Permohonan perlindungan TPPO ke LPSK itu jumlahnya fluktuatif, dalam arti kalau sekarang bulan 2026 masih sekitar di bawah 150, bisa jadi nanti bulan Agustus, bulan September, bulan Oktober meningkat tajam, itu masih dimungkinkan," ucapnya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo (M Sholihin/detikcom)Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo (M Sholihin/detikcom)

Berdasarkan daerah asal pemohon, kata Antonius, didominasi berasal dari Jawa Barat, diikuti NTT, Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Tengah (Jateng).

"Kita mencatat bahwa daerah asal tertinggi itu masih dipegang oleh Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang kedua itu berasal dari NTT, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian yang ketiga itu Jatim dan Jateng," kata Antonius.

"Tentu ini data yang masuk ke LPSK ya, bisa jadi data ini berbeda dengan data perlindungan atau korban TPPO yang ada di kementerian/lembaga lain," imbuhnya.

Antonius menyebutkan terdapat tiga layanan program layanan atau perlindungan LPSK yang selalu mendominasi yang menjadi kebutuhan korban TPPO. Pertama adalah kebutuhan pendampingan hukum, kemudian kebutuhan pemenuhan fasilitasi restitusi.

"Kemudian ketiga adalah kebutuhan akan pemulihan yang di dalamnya termasuk pemulihan secara sosial dan juga kembali dalam lingkungan semula dalam keadaan yang baik," katanya.

(sol/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |