KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut sebagai tersangka terkait OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penetapan tersangka kepada Setya terkait dengan kebocoran informasi perkara yang ada di KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan Setya memberikan informasi perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi itulah yang digunakan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi perkara yang diberikan Setya kepada Lilik berkaitan dengan urusan suap proyek dan jabatan. Namun hal ini masih dalam tahap penyelidikan KPK.
"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan," kata Taufik.
Karena diperas oleh Lilik itu, Anom memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA), untuk mengurus perkara. Total duit yang berhasil dikumpulkan Rp 1,9 miliar.
"Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepet ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya," sebutnya.
Dari Rp 1,9 miliar yang dikumpulkan, Rp 1,2 miliar di antaranya disetor ke Lilik. Awalnya Lilik memeras Rp 2 miliar, namun Anom hanya menyetorkan Rp 1,2 miliar.
"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," sebutnya.
Taufik menjelaskan bahwa Lilik memanfaatkan anaknya untuk yang bisa memberikan informasi terkait KPK. Lilik sendiri berlatar belakang di lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Ya betul jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," ungkapnya.
Total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, yaitu:
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK
Saksikan Live DetikSore:
(ial/rfs)

















































