KY Ungkap Dugaan Sementara Pelanggaran Etik Hakim Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

1 day ago 2

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Pemantauan ini berdasarkan adanya laporan mengenai dua kasus ini.

"Sekarang masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut ya, terkait dua perkara ini. Memang, catatan kami, sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan saat jumpa pers di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, (30/7/2026).

Namun, Abhan tidak merinci soal apa saja dugaan pelanggaran tersebut. Katanya, KY masih dalam tahap pengkajian dan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abhan menerangkan KY telah melimpahkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti Biro Pengawasan Hakim (Waskim). Nanti hasilnya akan diumumkan kemudian.

"Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Tapi tentu, hasil akhirnya pada di Forum Pleno, setelah fakta-fakta lain kami klarifikasi," ucapnya.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim sudah mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga akan melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY).

Empat hakim yang dilaporkan Nadiem ke KY ialah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim, lalu hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

Selain itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) soal dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Pengadilan Militer. Mereka mengadukan tiga hakim yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

TAUD juga akan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ketiga hakim militer itu ke Komisi Yudisial (KY). Dia meminta agar hakim-hakim itu mendapat sanksi.

Simak juga Video Wakil Ketua MA: Kasus Suap Hakim PN Depok Sebelum Tunjangan Naik

(zap/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |