Polisi Panggil Lagi Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Penggelapan

2 hours ago 2
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni hari ini. Mery akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan penggelapan.

"Tersangka MY, yang merupakan pemegang saham dan eks Direktur PT DSI, dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini, Jumat tanggal 13 Februari 2026, pada pukul 10 pagi. Kemudian, hasil koordinasi dengan PH (penasihat hukum)-nya, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah bakda Jumat ini. Kita tunggu kehadirannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mery awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (9/2) bersama tersangka lainnya. Namun dia tidak hadir karena alasan sakit sehingga penyidik memanggil lagi.

"Nanti akan kita update. Kita akan kita update tindak lanjut dari penyidikan yang akan kita lakukan. Namun, yang jelas bahwa upaya paksa yang dilakukan selama tahap penyidikan ini adalah untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Dia mengatakan penyidikan akan berjalan profesional. Bareskrim juga berkoordinasi dengan PPATK hingga LPSK untuk restitusi para korban.

"Kami akan tuntaskan penanganan perkara a quo dan tentunya juga optimalisasi terhadap asset tracing terus kita optimalkan dengan terus berkoordinasi secara aktif-efektif dengan PPATK dan juga LPSK," ujar Ade Safri.

Diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

1. Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan;
2. Mery Yuniarni (MY) selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari;
3. Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Taufiq dan Rizal telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin lalu. Kini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Mereka juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(ond/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |