Tipu Calon Jemaah Umrah, Mutawif di Serang Ditangkap Polisi

2 hours ago 1
Serang -

Polisi menangkap pria berinisial MU (44), warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang. Tersangka diduga menggelapkan biaya umrah untuk membayar utang.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan MU merupakan pembimbing umrah atau sering disebut mutawif. MU disebut tak memiliki usaha travel, tapi bertindak seperti calo jemaah umrah bagi beberapa travel.

Andri menyebut tersangka diduga mendatangi rumah korban atau pelapor pada Oktober 2025. Saat itu, MU menawarkan program umrah selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tertarik, pelapor menyetujui tawaran tersebut," ujar Andri kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Pelapor bersama istrinya membayar total Rp 61 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka Rp 3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp 58 juta pada 18 Desember 2025.

Para korban telah menerima perlengkapan umrah dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali. Namun, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terealisasi. Tersangka beralasan adanya kendala administrasi sehingga keberangkatan tertunda.

"Namun setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah," kata Andri.

Selain korban suami istri tersebut, terdapat tujuh korban lainnya. Modusnya juga sama, yaitu berjanji memberangkatkan umrah dengan biaya sekitar Rp 30 juta per orang.

"Biasanya, uang tersebut disetorkan kepada travel agent yang memberangkatkan. Namun kali ini tersangka tidak membayarkannya," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Andi masih mengembangkan kasus tersebut. Dia mengatakan ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan," kata Andi.

Saat ini tersangka telah ditahan dan disangkakan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saksikan Live DetikSore:

Lihat juga Video 'Lulusan SMA Ngaku Dokter di Bantul Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta':

(aik/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |