Bagaimana Syarat dan Cara Buat IKD? Ini Panduan Lengkapnya

2 hours ago 2

Jakarta - Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini mulai diterapkan oleh pemerintah untuk mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), IKD merupakan bentuk digital dari KTP elektronik yang bisa diakses langsung melalui ponsel pintar (smartphone).

Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa KTP fisik atau menyerahkan fotokopi dokumen saat melakukan pengurusan. Segala data kependudukan telah terintegrasi secara praktis di dalam satu aplikasi digital.

Syarat Membuat IKD

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa hal dasar yang wajib dipersiapkan oleh masyarakat. Syarat-syarat ini diperlukan agar proses verifikasi IKD berjalan lancar tanpa kendala.

Berdasarkan panduan resmi Dukcapil, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  • Telah memiliki KTP elektronik (e-KTP) asli atau sudah melakukan perekaman KTP-el.
  • Memiliki alamat e-mail pribadi yang masih aktif.
  • Memiliki nomor telepon seluler (HP) yang aktif digunakan.
  • Memiliki smartphone atau ponsel pintar dengan akses internet yang memadai (berbasis Android atau iOS).

Cara Buat IKD di Smartphone

Setelah semua syarat terpenuhi, masyarakat dapat langsung memulai proses registrasi pada aplikasi. Berdasarkan aturan pelaksanaannya, aktivasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil secara langsung karena membutuhkan tahapan validasi yang ketat.

Berikut adalah urutan langkah-langkah atau cara buat IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk iOS).
  2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data diri secara lengkap berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif.
  3. Klik tombol verifikasi data untuk melanjutkan proses pendaftaran ke tahap berikutnya.
  4. Lakukan verifikasi wajah (face recognition) dengan mengambil foto diri (swafoto) sesuai panduan di dalam aplikasi.
  5. Datanglah ke kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan terdekat untuk melakukan pemindaian (scan) QR Code kepada petugas yang berwenang.
  6. Setelah pemindaian disetujui, segera cek e-mail yang Anda daftarkan untuk melihat kode aktivasi resmi.
  7. Masukkan kode aktivasi tersebut dan kode captcha pada aplikasi untuk menyelesaikan registrasi.
  8. Proses aktivasi selesai dan layanan IKD Anda sudah bisa diakses sepenuhnya.

Manfaat Menggunakan IKD

Hadirnya identitas kependudukan berbasis IKD memberikan banyak kemudahan fungsional bagi aktivitas warga. Sistem digital ini secara efektif meminimalisir risiko kehilangan dokumen kependudukan fisik karena identitas tersimpan aman di smartphone Anda.

Selain itu, proses autentikasi warga menjadi jauh lebih cepat ketika perlu mengakses berbagai layanan publik secara instan. Penerapan basis data ini juga dipastikan aman karena telah didukung oleh validasi pengenalan wajah (face recognition) yang canggih. (kny/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |