Pemprov DKI Cabut Izin Hotel Sarang Narkoba di Jakbar

9 hours ago 8
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Jakbar). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mencabut izin operasional dan mencabut izin usaha lokasi tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5)," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Pemprov DKI menegaskan setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Dia mengatakan tak ada toleransi bagi pelanggar aturan.

"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku usaha pariwisata bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnis hingga kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Dia menyebut pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan.

"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," ujar Andhika.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan malam di Jakbar. Praktik peredaran narkoba diduga dilakukan dengan sangat terselubung.

Hal itu terungkap setelah Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury pada Jumat (8/5).

"Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5).

(dvp/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |