Jakarta - Sejumlah pihak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD. Dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa perempuan harus mengisi 30 persen dari jumlah caleg. Dalam putusan itu juga dituliskan jika partai dapat digugurkan jika tidak mengindahkan aturan ini.
Mengutip detikNews, Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:
Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".
Dari gedung parlemen, aturan ini riuh disambut sejumlah tokoh. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik aturan ini. Dia mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak politik perempuan di Indonesia.
"Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
"Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita," lanjut dia.
Senada dengan Rifqi, pembesar partai seperti Mardani Ali Sera dari PKS dan Saleh Partaonan Daulay dari PAN juga mendukung putusan MK tersebut. Meski setuju, Daulay mengatakan bahwa mengisi kuota 30 persen bukanlah hal mudah. Dia juga meyakini jika semua partai pasti telah melakukan kaderisasi dan pendidikan politik bagi perempuan.
"Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik yang ada. Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi," kata ketua Waka DPP PAN dikutip detikNews, Selasa (26/5).
Lalu bagaimana aturan baru ini mengubah strategi politik parpol di daerah? Karakteristik parpol seperti apa yang akan terdampak dengan penegasan aturan ini? Simak diskusinya bersama Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Trias Politika dalam detikSore.
Menuju Nusa Tenggara Barat, detikSore akan melihat lebih dekat aturan penutupan sejumlah gerai toko ritel modern di Lombok. Merangkum detikBali, toko-toko yang ditutup tersebut tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah. Penutupan berlaku sejak 11 Mei 2026.
Lalu ada apa di balik penutupan ini? Simak diskusinya dalam Berita Nusantara.
Jelang petang nanti, detikSore akan menghadirkan Maria Caecilia Stevi Harman, Anggota DPD RI Dapil NTT. Atas kepeduliannya terhadap akses kesehatan masyarakat di wilayah terpencil, ia memperoleh penghargaan Sekar Agni Negeri dari detikcom.
Seperti diketahui, Pelayanan kesehatan masyarakat di daerah masih menghadapi berbagai tantangan dalam memberi layanan kepada warga. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga medis, tetapi juga dipengaruhi kondisi sosial serta ekonomi masyarakat. Di sejumlah wilayah, masyarakat masih mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai akibat faktor jarak, keterbatasan informasi, hingga rendahnya kemampuan ekonomi.
Apa saja usahanya untuk mengatasi masalah tersebut? Sejauh mana strateginya untuk mendekatkan masyarakat ke fasilitas kesehatan dapat diduplikasi di wilayah lain? Simak obrolannya jelang petang nanti.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!" (vys/gub)


















































