Jakarta -
Penanganan kasus peredaran narkoba yang diduga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini ditangani Mabes Polri. Diketahui, Didik kini tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
"Benar (diperiksa oleh Divpropam)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Eko menyatakan kasus pidana Didik ditarik ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Perkara kita tarik ke Bareskrim," jelas Eko.
Sementara itu, pelanggaran etiknya tetap ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. "Etik di Propam," terangnya.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota. Hal itu buntut kasus narkoba yang melibatkan mantan anak buahnya, bekas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Didik diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat anak buahnya, Malaungi. Bahkan, dia disebut menerima aliran dana dari bisnis barang haram tersebut.
Didik disebut memerintahkan Malaungi dengan tekanan. Jika tidak menjalankan perintah itu, jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota akan dicopot.
Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram dari rumah dinas yang ditempati Maulangi saat masih menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Sabu itu didapatkan Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan akan diedarkan ke daerah Sumbawa, NTB. Selain ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba, Malaungi telah menjalani sidang kode etik Polri di Polda NTB dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Bareskrim Tangkap WN Malaysia Bawa 99 Ribu Narkoba Happy Five':
(ond/azh)

















































