Perkara Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7 M Dikorupsi Segera Diadili

2 hours ago 2
Jakarta -

Kasus dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini memasuki babak baru. Kedua tersangka dalam perkara tersebut segera diadili.

Dirangkum detikcom, dua orang berinisial KD dan NY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pada National Paralympic Comittee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Dua tersangka diduga menyelewengkan sebagian dana yang diberikan Pemda kepada NPCI untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini bergulir sejak tahun 2025. Berkas perkara baru dinyatakan lengkap pada tanggal 18 Februari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya telah diserahkan ke kejaksaan untuk menunggu penuntutan. Berikut rangkuman informasinya.

Berkas Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Mengutip akun Instagram Polres Metro Bekasi, penyerahan tahap II tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kedua tersangka diserahkan ke kejaksaan bersama 36 barang bukti, meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai Rp400 juta.

"Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158," tulis akun Instagram Polres Metro Bekasi, Kamis (19/2/2026).

Nilai Kerugian Rp 37,1Miliar

Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Mustofa menyebut pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus korupsi dana hibah atlet difabel di Bekasi. Kerugian negara atas korupsi mencapai Rp 7,1 miliar.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi," kata Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Dia menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp 12 miliar.

Hasil Korupsi Dipakai Nyaleg

Polisi mengungkap ulah dua tersangka KD dan NY dalam kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi senilai Rp 7,1 miliar. Keduanya menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi.

Kapolres Metro Bekasi sebelumnya, Kombes Mustofa, mengatakan tersangka KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Nilainya sebesar Rp 2 miliar.

"Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024," kata Mustofa, Kamis (27/11/2025).

Sementara itu, tersangka NY diduga menerima duit korupsi sebesar Rp 1,79 miliar. Duit itu diduga digunakan untuk uang membeli mobil.

"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," tuturnya.

(mea/zap)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |