Jakarta -
Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan peredaran vape obat keras di Bandara Soekarno-Hatta. Vape tersebut dikirimkan dari negara Thailand untuk diedarkan di Indonesia.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan kasus terungkap dari laporan masyarakat. Polisi saat itu mengidentifikasi tersangka F yang hendak mengirimkan cairan obat keras jenis etomidate yang diketahui untuk mengisi vape atau rokok elektrik.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan pihak Petugas Bea dan Cukai dan memberitahukan bahwa F seseorang yang dicurigai sebagai pengedar dan memproduksi cairan berwarna bening yang diduga mengandung etomidate akan datang ke Indonesia dari Thailand," kata Ronald kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka F ditangkap pada Senin (26/5). Polisi juga menyita ratusan rokok elektrik yang nantinya akan diisi cairan obat keras zat etomidate.
"Hasil interogasi diperoleh keterangan dari F bahwa di rumah F ada cartridge kosong yang telah dibeli melalui media online sebanyak 210 pods, 10 suntikan untuk mengisi likuid vape ke pods," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sejak Desember 2024. Tersangka meraup omzet miliaran rupiah dari aksi jahatnya tersebut.
"Total omzet dari bulan Desember 2024 hingga Mei 2025 Rp 2.175.000.000," imbuhnya.
Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta juga mengungkap kasus serupa dan menangkap pria SL pada Selasa (27/5). Polisi menyita 1.115 buah cartridge vape dari tangan tersangka.
"Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari pengguna jasa bahwa ada transaksi pods cartridge yang diduga mengandung jenis etomidate merek number one, di wilayah parkir Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta namun transaksi berpindah ke Harco Mangga Dua," jelasnya.
Tersangka SL sudah beraksi sejak April 2025. Tersangka membeli obat keras jenis etomidate tersebut dari negara Singapura. Tersangka meraup untung miliaran dari bisnisnya tersebut.
"Total omzet dari bulan April 2025 hingga Mei 2025 Rp 3.960.000.000," imbuhnya.
Saat ini pria F dan SL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(wnv/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini