Jakarta -
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. KPK menyebut ada dugaan praktik jual-beli kuota ini juga terjadi antarbiro travel perjalanan haji.
"Pada praktiknya diduga jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jemaah, tapi juga dilakukan antaranya biro perjalanan haji," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi melanjutkan praktik jual-beli kuota haji antar-biro travel itu masih akan terus didalami oleh penyidik. Proses pendalaman, menurutnya, akan dilakukan dari hulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hulunya apa? Yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan yang dilakukan di Kementerian Agama," jelas dia.
"Dari kuota tambahan sejumlah 20.000 kemudian dilakukan splitting 50%-50%. Padahal menurut undang-undang pembagiannya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus," tambahnya.
Namun, Budi belum bisa menjelaskan jumlah travel haji yang terlibat. "Kami belum bisa sebutkan jumlahnya, tapi memang biro perjalanan ini kan banyak ya," tutur dia.
Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.
(ial/jbr)