Saksi Cerita Momen Eks Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Usai Main Golf

3 hours ago 1
Jakarta -

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Edi Sarwono, mengungkap momen penangkapan terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Edi mengatakan Arif ditangkap di Lapangan Golf Suvarna Halim.

Hal itu disampaikan Edi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini, yakni eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan; hakim Djuyamto; hakim Agam Syarief Baharudin; dan hakim Ali Muhtarom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi mengaku saat itu diminta menjemput Arif untuk bermain golf. Dia mengatakan tergabung dalam grup bermain golf bersama Arif.

"Ini kan di poin 9 sebetulnya sudah ada kronologis ketika saudara Terdakwa ini ditangkap ya, kan berada di, sedang bermain golf di Lapangan Golf Suvarna ya. Bisa dijelaskan pak ceritanya?" pinta jaksa.

"Pada tanggal 12 April sekitar pukul 5.30 WIB saya jemput Bapak Ketua (Arif), karena sebelumnya di Jumat malam, entah saya yang telepon atau Pak Arif yang telepon, saya suruh jemput. Akhirnya, 'lah ke mana mas sopirnya?' aku bilang, 'baru jemput ibu' katanya. Oh ya sudah saya jemput sekitar 5.30 lah, terus saya berangkat ke lapangan golf," kata Edi.

Setalah bermain golf, Edi mengaku didatangi penyidik Kejaksaan Agung. Saat itu penyidik ingin memeriksa mobil Edi yang dititipi tas oleh Arif.

"Sampai sana ya sudah pak kita langsung main golf, udah. Selesai main golf kita di loker habis mandi kita ngobrol sebentar, tiba-tiba Pak Arif, 'bro saya pulang duluan ya', 'oh ya pak, siap'. Habis itu selang beberapa menit, ada setengah jam atau berapa, saya lupa, tiba-tiba saya dijemput dari Kejagung mau melihat mobilnya, diperiksa lah mobil saya karena beliau bercerita kalau dititipi tas Pak Arif, 'ya pak saya dititipi tas golfnya'," tutur Edi.

Edi mengatakan penyidik baru menceritakan jika pemeriksaan mobilnya dilakukan terkait penjemputan paksa Arif. Dia mengatakan penyidik lebih dulu menangkap Arif kemudian barulah memeriksa mobilnya.

"Akhirnya dari Kejagung meriksa mobil saya dari belakang sampai ke depan, diperiksa, selesai, baru saya diterangkan ini berkaitan dengan penjemputan Pak Arif. Itu aja pak," ujar Edi.

"Saat itu Terdakwa Arif sudah ditangkap duluan atau saudara dulu?" tanya jaksa.

"Pak Arif dibawa duluan," jawab Edi.

"Tapi masih di lokasi yang sama?" tanya jaksa.

"Saya masih di bawah," jawab Edi.

Jaksa mendalami tas yang dititipkan Arif ke Edi tersebut. Edi mengatakan tas itu hanya tas golf biasa.

"Tas golf yang saudara maksud apa? Ada penitipan dari Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta ke saudara?" tanya jaksa.

"Ada, cuman bag golf aja pak, udah diperiksa. Dibuka oleh petugas, dibuka semua dari depan sampai belakang," jawab Edi.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(mib/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |