Jakarta -
Penyintas Rohingya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing, ke Kejaksaan Agung di Indonesia. Gugatan itu diajukan berdasarkan peristiwa yang menimpa masyarakat Rohingya pada 2017.
Gugatan ini disampaikan oleh Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network. Gugatan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Min Aung Hlaing.
"Kami barusan pagi ini bertemu dengan Kapus Penkum Kejaksaan Agung dan Direktur HAM di Kejaksaan Agung menyampaikan gugatan bersama 10 orang penggugat terkait kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar. Pelaporan itu terdiri dari Pak Marzuki Darussman, mantan Kejaksaan Agung, lalu kemudian Pak Busyro Muqoddas dari PP Muhammadiyah," kata Direktur Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network, Yasmin Ullah, dalam keterangannya di akun Instagram Themis Indonesia, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Min Aung Hlaing merupakan jenderal militer yang melakukan kudeta pada 2021. Ia menjadi pemimpin negara itu secara de facto. Dia juga menahan tokoh terpilih Aung San Suu Kyi dan membubarkan partainya.
Meski sebenarnya sudah menggenggam kekuasaan, Min Aung Hlaing baru secara resmi terpilih satu kali sebagai Presiden Myanmar oleh parlemen pada 3 April 2026. Pemilihan ini dilakukan ketika ia melepaskan jabatannya sebagai panglima tertinggi.
Kembali ke penjelasan Yasmin. Dia menceritakan bahwa gugatan ini berdasarkan pengalamannya pada 2017. Saat itu, Min Aung Hlaing merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Myanmar (Tatmadaw).
"Apa yang terjadi pada 2017 bukanlah sesuatu yang tiba-tiba, itu adalah hasil dari kebijakan bertahun-tahun, kekerasan, dan rencana untuk menghancurkan rakyat saya," ujarnya.
Dia mengaku selama 16 tahun hidup tanpa status legal. Selama itu hidupnya terombang-ambing.
"Selama 16 tahun, kami hidup dengan tanpa status legal. Tidak perlindungan, tanpa masa depan," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa terduga pelanggar HAM terhadap Rohingya harus dituntut tanggung jawab. Menurutnya, upaya ini merupakan salah satu penyelesaian masalah HAM terhadap Rohingya.
"Jika tidak ada tanggung jawab untuk Rohingya, eksterminasi akan tersebar. Inilah kenapa hari ini sangat penting. Penyelesaian kasus yurisdiksi universal ini di Indonesia bukan hanya sebuah tindakan legal, tapi merupakan garis merah moral," lanjutnya.
Dia mengaku tidak pernah putus asa untuk mencari keadilan. Termasuk mencari kemungkinan mengadili pelaku dugaan pelanggaran HAM di luar Myanmar. Salah satu harapannya yakni penerapan KUHP baru.
"Tapi tentu kami tidak putus asa, gara-gara itu terjadi berbagai penelitian, termasuk juga apakah mungkin ketika KUHP baru diterapkan, maka kita bisa melaporkan pelaku kejahatan. Kalau disimak pasal 5, pasal 6, pasal 7 dari KUHP baru, maka berlaku sudah sebenarnya universal jurisdiction berdasarkan ketentuan ini," ujarnya.
Dia berharap KUHP baru ini benar-benar bisa diterapkan. Karena di sini mengandung asas universal soal HAM.
"Kami ingin pemerintah yang kemudian bersikeras menerapkan KUHP ini betul-betul menjalankan KUHP baru ini dengan menerapkan pasal universal atau azas universal ini yang terdapat di pasal 5, 6, 7," lanjutnya.
(rdp/imk)


















































