HNW Apresiasi Penandatanganan Perpres soal Pembentukan Ditjen Pesantren

2 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi progres positif pembentukan Ditjen Pesantren. Ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren oleh Presiden.

Diketahui, saat ini sedang dalam tahap telaah di Sekretariat Umum untuk segera diundangkan ke dalam Lembaran Negara, sebagaimana keterangan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafi'i pada Jumat (3/4).

HNW menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang telah lama pihaknya dorong di DPR, khususnya Komisi VIII, sebagai bagian dari penguatan dan pemajuan kelembagaan pesantren di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, penandatanganan Perpres ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat penting dalam rangka transformasi kelembagaan sekaligus peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, terlebih pasca Kementerian Agama tidak lagi menyelenggarakan urusan haji. Karena itu, pembentukan Ditjen Pesantren harus benar-benar menjadi solusi dalam memperkuat tata kelola, pelayanan, dan keberpihakan kebijakan terhadap pesantren, bukan justru menambah persoalan baru seperti pembengkakan birokrasi atau inefisiensi sebagaimana aspirasi yang saya terima dari para pemerhati Pesantren," ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 12 Maret 2026, telah disepakati usulan kami berupa dorongan kepada Menteri PANRB dan Menteri Agama untuk menyiapkan struktur organisasi Ditjen Pesantren.

Sementara dalam Raker sebelumnya pada 28 Januari 2026, Komisi VIII juga mendesak percepatan pembentukan Ditjen Pesantren serta penguatan kebijakan dan anggaran bagi pendidikan keagamaan.

Meski demikian, HNW mengingatkan agar pembentukan Ditjen Pesantren benar-benar menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan Pesantren serta menjawab berbagai masukan/kritik dari masyarakat.

"Kalau ada kritik/kekhawatiran terkait penambahan struktur, SDM, maupun anggaran, itu menjadi tantangan yang harus dijawab secara profesional. Karena diadakannya Ditjen Pesantren justru untuk menghadirkan solusi, bukan menambah persoalan baru seperti inefisiensi atau birokrasi yang berlebihan," tegasnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menekankan bahwa salah satu pekerjaan penting Ditjen Pesantren adalah mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren, termasuk mendorong pemisahannya dari Dana Abadi Pendidikan dengan memperbaiki Perpres terkait Dana Abadi Pendidikan, agar secara definitif memasukkan Dana Abadi Pesantren, sehingga anggarannya bisa berkeadilan dan tepat sasaran.

Menurutnya, selama ini porsi manfaat yang diterima Pesantren belum sebanding dengan besarnya kontribusi positif pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa dan sistem pendidikan nasional.

"Ditjen Pesantren harus mampu memastikan Dana Abadi Pesantren dikelola secara mandiri terpisah dari Dana Abadi Pesantren dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemajuan pendidikan di pesantren, di antaranya melalui peningkatan imbal hasil bagi Pesantren. Saat ini, baru sekitar Rp 500 Miliar yang dialokasikan untuk Pesantren, dari total hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang di tahun 2025 sudah mencapai lebih dari Rp 11 Triliun," ujarnya.

Selain itu, HNW yang juga merupakan Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor mengingatkan bahwa ekosistem pesantren yang akan dikelola sangat besar dan kompleks. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al-Qur'an, serta 91 Ma'had Aly dengan total 341.565 lembaga. Selain itu, terdapat 12.665.584 santri dan 2.053.243 ustadz dalam ekosistem tersebut.

Dengan skala sebesar itu, ia menegaskan bahwa Ditjen Pesantren harus mampu menjangkau seluruh jenis dan fungsi pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Ditjen Pesantren juga harus adil dalam memperhatikan keberagaman jenis pesantren yang diakui UU Pesantren, baik yang menyelenggarakan pendidikan berbasis kitab kuning, dirasah Islamiyah dengan pola muallimin, maupun yang terintegrasi dengan pendidikan umum," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar kebijakan afirmatif juga diberikan, seperti pembebasan pajak bagi pesantren baik pembangunannya maupun tanah yang dikelolanya, sebagai bentuk dukungan nyata negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang telah berkontribusi positif bagi bangsa bahkan sejak sebelum merdekanya Indonesia.

HNW juga mengingatkan agar kehadiran Ditjen Pesantren tidak justru mengekang kemandirian pesantren atau membatasi fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan utama pesantren dalam mendidik umat.

"Pesantren memiliki karakter kemandirian dan fleksibilitas yang khas. Karena itu, kehadiran Ditjen Pesantren harus memperkuat, bukan malah membatasi ruang gerak pesantren," lanjutnya.

Ia berharap setelah penandatanganan Perpres ini, KementerianPAN-RB dan Kementerian Agama segera menindaklanjuti dengan penyusunan struktur organisasi, penguatan anggaran, serta program yang benar-benar menjawab kebutuhan pesantren secara nyata.

"Semoga Ditjen Pesantren benar-benar menjadi instrumen negara untuk memperkuat pesantren, menghadirkan keadilan kebijakan, dan mendukung peran strategis pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga moralitas generasi muda menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |