Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah dkk di kasus dugaan penghasutan. Delpedro menilai jaksa seolah memiliki tafsir sendiri terkait diperbolehkannya pengajuan kasasi atas vonis bebas.
"Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum. Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas, yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas," kata Delpedro Marhaen Rismansyah kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Delpedro menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Dia menyebutkan Yusril juga berpandangan jika kasasi tak bisa diajukan atas vonis bebas berdasarkan KUHAP baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menko Yusril pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi, artinya jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, yang bukan hanya datang dari Menko tetapi seseorang pakar hukum," ujarnya.
Delpedro meminta Komisi III DPR RI memanggil jaksa yang menangani perkaranya. Menurut dia, jika tak ada penyesuaian pemahaman terkait aturan diperbolehkan atau tidaknya kasasi atas vonis bebas, akan timbul ketidakpastian hukum.
"Kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa-jaksa tersebut, dan jaksa lain yang mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas. Artinya, perlu ada penyesuaiannya pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru. Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tidak memanggil jaksa tersebut, tren seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Delpedro menilai ketentuan dalam Pasal 361 huruf c KUHAP baru sudah jelas. Dia menilai jika jaksa mengajukan kasasi setelah diberlakukan KUHAP baru, kasasi itu juga harus didasarkan pada KUHAP baru bukan KUHAP lama.
"Pasal 361 huruf c KUHAP baru sebenarnya telah memberikan arah yang cukup jelas. KUHAP lama hanya diberi ruang hidup sementara sampai putusan pengadilan yang sedang diperiksa diputus di tingkat pertama," kata Delpedro.
"Setelah itu, sistem hukum acara pidana harus beralih kepada rezim yang baru. Karena itu, ketika jaksa mengajukan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, secara normatif tindakan tersebut harus diproses berdasarkan KUHAP baru, bukan lagi berdasarkan KUHAP 1981 yang telah dicabut. Jadi makanya saya katakan di sini jaksa punya tafsir sendiri," tambahnya.
Jaksa Ajukan Kasasi
Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan para terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Kasasi diajukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).
Dapot mengatakan memori kasasi vonis bebas Delpedro dkk telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan kasasi vonis bebas Delpedro dkk ini diajukan jaksa pada Senin (16/3).
"Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026, kami telah menyatakan kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk dan telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026," ucapnya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, dasar hukum pengajuan kasasi tersebut. Anang mengatakan putusan bebas Delpedro dkk tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga bisa dilakukan upaya hukum kasasi.
"Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang.
"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," tambah Anang.
Lihat juga Video: Tangis Ibunda Delpedro Pecah Dengar Anaknya Dituntut 2 Tahun Penjara
(mib/jbr)


















































