MK Tak Terima Gugatan PBB Muktamar VI soal Kepengurusan Parpol

3 hours ago 1

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) tentang hasil Muktamar VI Bali. MK menyatakan pemerintah tidak dapat menetapkan kepengurusan apabila ada syarat yang belum dipenuhi parpol.

"Mengadili: menyatakan permohonan pengujian sepanjang frasa 'didaftarkan ke departemen' dalam norma Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana dengan nomor registrasi perkara 146/PUU-XXIV/2026. Gugum merupakan Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi Pasal 23 ayat 2 UU 2/2008 sebagaimana permohonan DPP PBB:

Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.

Mahkamah mengatakan Pasal 23 UU Parpol memberikan jaminan kebebasan kepada partai untuk mengatur dan mengganti kepengurusan sesuai dengan AD/ART. Ketentuan tersebut sekaligus membatasi ruang intervensi pemerintah karena penetapan kepengurusan hanya dapat dilakukan setelah diikutinya mekanisme internal partai politik dan pemenuhan syarat yang ditentukan UU.

"Oleh sebab itu, pemerintah tidak dapat menetapkan kepengurusan apabila persyaratan belum terpenuhi atau masih terdapat perselisihan yang belum diselesaikan. Sebaliknya, apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, pemerintah berkewajiban memberikan pengesahan sebagai bentuk pengakuan hukum administrasi," ujar hakim MK Arsul Sani.

Mahkamah mengatakan penetapan kepengurusan partai politik oleh Menteri Hukum berdasarkan pemenuhan syarat Pasal 23 dan syarat ketiadaan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU Parpol memberikan kepastian hukum. Menurut Mahkamah, jika pengesahan hanya dipahami sebagai pencatatan sementara saat masih terjadi sengketa internal, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi partai politik itu sendiri.

"Dengan demikian, pengesahan oleh Menteri Hukum dengan menerbitkan Keputusan Menteri merupakan bentuk pengakuan administrasi yang diberikan apabila syarat undang-undang telah terpenuhi dan tidak terdapat perselisihan internal, sehingga dengan demikian terwujud jaminan kepastian hukum sekaligus membatasi intervensi pemerintah. Karena jika hanya dilakukan pencatatan saja tanpa pengesahan justru dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kepengurusan yang sah," tutur hakim.

Mahkamah menilai UU Parpol pada prinsipnya menempatkan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagai mekanisme pertama untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan. Hal ini dimaksudkan agar negara tidak menginginkan sengketa politik internal partai langsung dibawa ke pengadilan umum karena partai memiliki otonomi organisasi dan hak mengatur rumah tangganya sendiri.

"Kekhawatiran para pemohon terkait dengan penyelesaian dualisme kepengurusan tidak efektif karena Mahkamah Partai dibentuk dari internal partai, maka untuk memahami frasa 'perselisihan partai politik' dalam norma Pasal 32 ayat 1 UU 2/2011 harus dikaitkan dengan norma Pasal 33 UU Parpol sebagai jalan penyelesaian sengketa internal atas tidak tercapainya penyelesaian melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain," ujar hakim.

Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan MK telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah mengatakan perselisihan kepengurusan partai politik tak termasuk dalam kewenangan MK.

"Oleh karenanya, tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan menambahkan kewenangan menyelesaikan perselisihan kepengurusan partai politik. Terlebih UU Parpol telah mengatur pengadilan yang berwenang untuk itu," ujar hakim.

(mib/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |