Jakarta menempati peringkat kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia pagi tadi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap sejumlah faktor yang memengaruhi kualitas udara di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan kualitas udara bersifat dinamis dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Dia menjelaskan kondisi pada satu hari tertentu perlu dilihat dalam konteks tren yang lebih panjang, bukan hanya berdasarkan peringkat harian.
"Kualitas udara bersifat dinamis dan dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga kondisi pada satu hari tertentu perlu dilihat dalam konteks tren yang lebih panjang, bukan semata-mata berdasarkan peringkat harian," kata Dudi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudi menjelaskan Jakarta saat ini tengah memasuki musim kemarau yang berlangsung pada periode Juni hingga September. Secara historis, periode tersebut memang menjadi masa ketika kualitas udara di Ibu Kota cenderung mengalami penurunan.
Menurutnya, berkurangnya curah hujan dan rendahnya kecepatan angin saat musim kemarau membuat polutan di udara lebih sulit terdispersi. Akibatnya, polutan cenderung terakumulasi dan menyebabkan kualitas udara memburuk.
"Pada musim kemarau, curah hujan berkurang dan kecepatan angin relatif rendah sehingga polutan di udara lebih sulit terdispersi dan cenderung terakumulasi," ujarnya.
Dudi juga menyinggung kondisi kualitas udara Jakarta yang sempat membaik pada tahun 2020 saat pandemi COVID-19. Kala itu, aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan menurun sehingga emisi yang dihasilkan ikut berkurang.
Namun, seiring pemulihan aktivitas ekonomi dan meningkatnya mobilitas masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi polutan kembali meningkat. Kondisi tersebut, kata Dudi, diperkuat oleh fenomena El Nino yang menyebabkan musim kemarau menjadi lebih panjang dan kering.
"Seiring pulihnya aktivitas ekonomi dan meningkatnya mobilitas pada tahun-tahun berikutnya, konsentrasi polutan kembali meningkat. Pada tahun ini, kondisi tersebut diperkuat oleh pengaruh fenomena El Nino yang menyebabkan musim kemarau lebih panjang dan lebih kering, sehingga memperbesar potensi terjadinya penurunan kualitas udara," tuturnya.
DLH DKI Jakarta menyatakan terus melakukan pemantauan kualitas udara secara real time. Pemprov DKI juga telah memperkuat berbagai langkah pengendalian emisi untuk menekan pencemaran udara di Jakarta.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah mengintegrasikan early warning system (EWS) ke dalam dashboard pemantauan kualitas udara Jakarta agar informasi kondisi udara dapat dipantau secara lebih cepat dan akurat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan strategi pengendalian pencemaran udara periode 2023-2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Strategi tersebut berfokus pada penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sektor transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri.
Beberapa langkah yang dijalankan antara lain memperluas pemantauan kualitas udara melalui penambahan stasiun pemantau kualitas udara (SPKU), memperkuat pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, mewajibkan industri berisiko tinggi memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS), hingga melakukan penyiraman jalan saat kualitas udara memburuk.
Pemprov DKI juga mendorong penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan, termasuk melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
"DLH DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan melakukan evaluasi berbagai sumber emisi agar upaya pengendalian pencemaran udara dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata terhadap perbaikan kualitas udara Jakarta," tutur Dudi.
Diberitakan sebelumnya, kualitas udara Jakarta pada Rabu (17/6) pagi masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) Jakarta berada di angka 162.
Konsentrasi partikel halus particulate matter (PM) 2.5 di Jakarta tercatat mencapai 71,0 mikrogram per meter kubik. PM 2.5 saat ini 14,2 kali lipat dari nilai pedoman kualitas udara tahunan dari Organisasi kesehatan Dunia (WHO).
Polusi PM 2.5 atau partikel dengan diameter kurang dari 2,5 mikron merupakan partikel halus yang lebih kecil dari 2,5 mikron, kira-kira 1/25 diameter rambut manusia. Semakin padat, partikel tersebut dapat menyerupai kabut atau asap.
Angka PM 2.5 di Jakarta tergolong buruk dan dapat menimbulkan risiko kesehatan yang tinggi, terutama bagi anak-anak, orang lanjut usia (lansia), dan orang dengan gangguan pernapasan atau kardiovaskular.
(bel/ygs)


















































